SuaraKalbar.id - Ivan Gunawan (Igun) hadir sebagai saksi dalam sidang penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (1/11/2022).
Igun diperiksa, terkait dirinya yang pada beberapa waktu lalu sempat menerima endorsement dari DNA Pro.
"Apakah keterangan saudara saksi sesuai dengan BAP," kata Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih.
Saat ditanya hakim terkait asal-usul dia mendapat tawaran itu, Igun lantas memastikan keterangannya yang disampaikan sesuai dengan BAP.
Dia pun mengaku, mendapat informasi endorsement itu dari manajernya yang bernama Teddy yang dihubungi oleh pria bernama Rian dan Rudy Kusumah.
Setelah menerima tawaran itu, dia mengaku memiliki tugas untuk mengunggah konten iklan DNA Pro melalui akun media sosialnya.
"Saya buat konten dan unggahan selama tiga bulan. Semua unggahan ada petunjuknya," katanya.
Diketahui, Igun menjadi salah satu dari sejumlah artis yang muncul terkait kasus DNA Pro.
Adapun artis lainnya yang turut muncul terkait DNA Pro itu mulai dari Rizky Billar, Rossa, hingga Yosi Project Pop.
Sebelumnya, ada 10 terdakwa berinisial JG, RK, R, YTS, EDP, DT, SR, RS, HAM, dan FYT.
Mereka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau pengelapan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana perdagangan dan atau pencucian uang dengan aplikasi DNA Pro.
Berdasarkan penyidikan Mabes Polri, tercatat ada sebanyak 122 korban penipuan DNA Pro yang mengalami kerugian dengan total hingga Rp17 miliar. Antara
Baca Juga:Lesti Kejora Sabar, Ya! Deg-degan Nonton Billar cium Bibir Ravelia Irawan