SuaraKalbar.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat telah menetapkan 6 tersangka atas dugaan korupsi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BP2TD) Kabupaten Mempawah.
Keenam orang tersebut berinisial RB, G, EI, N, P dan J, yang mana satu di antara tersangka berinisial EI merupakan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Para tersangka selain J saat ini telah ditahan di Polda Kalbar sejak 26 Oktober 2022. Sementara J telah ditahan sejak beberapa waktu lalu atas kasus dugaan korupsi perkara yang lain.
Dari hasil pemeriksaan, kerugian negara akibat dugaan korupsi pembangunan BP2TD tersebut mencapai lebih dari Rp 32 miliar.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya merincikan bahwa kerugian pembangunan BP2TD Mempawah pada paket pekerjaan 1,2,3 dan 4 sekitar Rp 16,7 miliar, kemudian untuk pekerjaan infrastruktur kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut sekira Rp 15,7 miliar.
"Atas perkara tersebut, para tersangka akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yakni Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi." katanya melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (1/11/2022).
Tidak hanya itu, para tersangka juga akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang yakni Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pencucian Uang.
"Hingga saat ini kami masih melakukan penelusuran terhadap aset untuk TPPU," kata Raden Petit.
Dalam kasus tersebut, kepolisian sudah memeriksa lebih dari 70 orang saksi dengan berbagai latar belakang. Mulai dari pihak pelaksana, suplayer, BPSDM Perhubungan Darat Kemenhub, serta saksi ahli.
Baca Juga:Proses PAW Syukri Wahid dan Amin Hidayat, DPRD Balikpapan Tunggu Rekomendasi Tertulis
Dari keterangan berbagai saksi tersebut kepolisian kemudian menetapkan keenam orang tersebut sebagai tersangka.
- 1
- 2