Heboh Isu Dana Tambang Ilegal Mengalir ke Petinggi Polri, Pengamat Desak Kapolri Usut Tuntas

Pengakuan Ismail Bolong yang pertama menurut saya hasil pemeriksaan Divpropam Mabes Polri. Mengapa tidak ditindak lanjuti dalam bentuk sidang etik atau proses pidananya?

Bella
Senin, 07 November 2022 | 13:42 WIB
Heboh Isu Dana Tambang Ilegal Mengalir ke Petinggi Polri, Pengamat Desak Kapolri Usut Tuntas
Ismail Bolong, sosok yang ngaku menyetor uang tambang ilegal ke seorang petinggi Polri. (KlikKaltim.com)

SuaraKalbar.id - Video pengakuan mantan anggota Polri Aiptu (Purn) Ismail Bolong yang membeberkan kejahatan tambang ilegal dan aliran dana ke petinggi Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, viral di media sosial.

Belakangan, Ismail Bolong muncul kembali dengan video klarifikasi yang meminta maaf kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto, dan menyatakan berita soal dana setoran pengepul tambang itu tidak benar.

Terkait kegaduhan tersebut, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menegaskan bahwa kasus video pengakuan Ismail Bolong ini harus diusut tuntas.

"Pengakuan Ismail Bolong yang pertama menurut saya hasil pemeriksaan Divpropam Mabes Polri. Mengapa tidak ditindak lanjuti dalam bentuk sidang etik atau proses pidananya?" kata Bambang saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (7/11/2022).

Baca Juga:Sopir Ambulans Ungkap Petugas IGD RS Polri Kebingunan saat Lihat Kantong Jenazah Yosua: Waduh!

Dirinya pun mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo secepatnya melakukan langkah strategis untuk mengusut kasus dugaan dana tambang ke oknum petinggi Polri.

"Kapolri harus secepatnya melakukan langkah-langkah strategis mengusut kasus ini secara transparan dan segera menon-aktifkan pejabat yang terlibat agar tak ada konflik kepentingan dalam melakukan penyelidikan," kata Bambang.

Menurut Bambang, klarifikasi Ismail Bodong di video yang tersebar baru-baru ini tidak bisa meluruskan apa yang sudah disampaikan di video awal.

Justru malah membenarkan bahwa memang ada pemeriksaan internal oleh Paminal DivProoam Polri yang dulu dijabat oleh Brigjen Hendra Kurniawan pada Bulan Februari atau Maret 2022.

"Dan membenarkan pula praktek-praktek kotor di internal kepolisian karena tidak ada proses lanjutan terkait pelanggaran etik maupun pidana pada Ismail Bolong. Terbukti dari pengakuannya dia bisa pensiun dini Juli 2022 karena ada atensi dari Kabareskrim," kata Bambang.

Baca Juga:Aib Petinggi Polisi Terus Terungkap, Ada 'Perang Bintang' di Tubuh Polri?

Selain itu, Bambang juga menilai bahwa sebuah kewajaran dalam pemeriksaan internal tersangka merasa diintimidasi penyidik internal untuk mengorek pengakuan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini