SuaraKalbar.id - Bupati Pemalang non-aktif Mukti Agung Wibowo disebut menerima uang suap sebagai uang syukuran senilai ratusan juta dari berbagai pihak usai diangkat dalam jabatan tertentu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdurrahman mengungkapkan bahwa para kepala sekolah di Kabupaten Pemalang memberikan uang syukuran sebesar Rp340 juta usai diangkat dalam jabatan tersebut.
Hal itu diungkapkan Abdurrahman saat dimintai keterangan sidang dugaan suap jabatan Bupati Non-aktif Mukti Agung Wibowo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/11/2022).
Abdurrahman mengatakan, uang syukuran tersebut diserahkan ke Bupati Pemalang melalui orang dekatnya Adi Jumal Widodo.
Baca Juga:Terseret Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel, Adik Wahidin Halim Terima Uang Ratusan Juta Secara Tunai
"Tidak semua memberi, ada enam kepala sekolah yang tidak memberi. Jumlahnya bervariasi antara Rp3 juta sampai Rp5 juta," ujarnya.
Selain kepala sekolah, Abdurrahman mengungkapkan, para koordinator wilayah kecamatan yang sudah dilantik juga memberikan uang syukuran kepada bupati dengan total mencapai Rp158 juta.
Saksi lain yang dimintai keterangan dalam sidang tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pemalang Moh. Ramdon juga mengaku memberikan uang syukuran sebesar Rp100 juta kepada Bupati Mukti Agung.
Uang tersebut, kata dia, juga diserahkan melalui orang kepercayaannya Adi Jumal Wibowo.
Dikatakannya pula, uang itu sebagai komitmen setelah dirinya diangkat sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang pada Desember 2021.
"Berikan Rp100 juta, maksudnya agar jangan sampai digeser dari jabatan itu," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu.
Namun, kata dia, jabatan itu hanya diembannya sekitar 9 bulan dan dimutasi sebagai Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Menurut Ramdon, Komisi Aparatur Sipil Negara menilai latar belakang pendidikannya tidak sesuai dengan jabatan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sehingga direkomendasikan untuk dibatalkan pengangkatannya.
Sebelumnya, empat pejabat di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, didakwa menyuap Bupati Non-aktif Mukti Agung Wibowo dengan total mencapai Rp909 juta.
Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah itu.
Empat terdakwa yang menjalani sidang dari rutan KPK di Jakarta tersebut masing-masing Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh. (Antara)