Diputus Sepihak Setalah Pacaran 6 Tahun, Seorang Pria di Kelapa Gading Nekat Bunuh Sang Mantan Kekasih

Korban menemui tersangka untuk mengembalikan barang-barang yang diberikan, lalu diantar pulang

Bella
Senin, 07 November 2022 | 21:47 WIB
Diputus Sepihak Setalah Pacaran 6 Tahun, Seorang Pria di Kelapa Gading Nekat Bunuh Sang Mantan Kekasih
ilustrasi pembunuhan. [Envato Elements]

SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial NDT (31) ditahan pihak kepolisian karena diduga membunuh mantan kekasihnya ANS (26).

Kepala Polsek Kelapa Gading Komisaris Polisi Vokky Sagala mengungkapkan pembunuhan itu berawal saat korban menemui pelaku setelah hubungan asmara yang terjalin sekitar enam tahun kandas.

"Korban menemui tersangka untuk mengembalikan barang-barang yang diberikan, lalu diantar pulang," katanya di Markas Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin.

Namun di Jalan Kelapa Nias, keduanya terlibat cekcok hingga tersangka membenturkan kepala korban ke tembok.

Baca Juga:Hakim Tegur Penasihat Hukum Kuat Ma'ruf karena Permasalahkan Anting yang Dipakai Saksi: Itu Tidak Penting!

Vokky mengatakan, penahanan tersebut dilakukan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kelapa Gading untuk kepentingan penyidikan sejak tersangka diringkus pada Sabtu (5/11).

Selain menahan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa telepon genggam milik korban yang ditemukan dari kamar kost tersangka di kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Selain itu, satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mengantar korban dan pakaian terakhir yang dikenakan korban serta tersangka saat terekam kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV) di sekitar lokasi kejadian juga ikut disita untuk diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku membunuh korban karena dipicu emosi usai diputus sepihak oleh korban.

Korban diperkirakan meninggal dunia pada 23 Oktober. Vokky memperkirakan saat itu sekitar pukul 20.00 WIB, korban yang berprofesi sebagai asisten rumah tangga mendatangi kamar kost tersangka untuk mengembalikan barang-barang pemberiannya.

Baca Juga:Warganet Yakin Pacar Bunga Citra Lestari Disapa Tiko, Duda Anak 3 yang Baru Bercerai

Lalu tersangka mengantar korban kembali ke rumah majikannya di Kelapa Gading menggunakan sepeda motor.

Saat kedua sejoli melintas di Jalan Kelapa Nias, mereka terlibat pertengkaran hebat hingga tersangka naik pitam karena pertengkaran itu.

Vokky mengatakan, tersangka mengakui telah mencekik leher korban dan membenturkan kepala wanita itu ke tembok sekitar panel listrik dekat saluran air Jalan Kelapa Nias sebanyak dua kali hingga korban meregang nyawa.

Sidik jari pelaku yang masih melekat di tubuh korban menjadi petunjuk penting kepolisian mengungkap kasus ini.

Polisi mengenakan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini