SuaraKalbar.id - Video porno 'Kebaya Merah' yang beredar luas di masyarakat menggegerkan publik.
Polisi dengan cepat melakukan penyelidikan hingga menangkap ACS dan AH yang merupakan pemeran video porno tersebut.
Terbaru, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Kombes Pol. Farman mengungkapkan bahwa ACS dan AH telah membuat sebanyak 92 video porno sepanjang 2022.
"ACS dan AH telah membuat 92 video asusila. File produksi itu disimpan di hard disk milik tersangka," kata Kombes Pol. Farman di Surabaya, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga:4 Fakta di Balik Pembuatan Video Kebaya Merah, Mulai dari Pemesan hingga Bayaran
Farman mengungkapkan, video-video tersebut diduga dipasarkan untuk lokal dan luar negeri.
Lebih lanjut Farman mengungkapkan, penyidik masih melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait dengan pemesan konten video porno kedua tersangka yang mengaku sebagai sepasang kekasih tersebut.
Sebelumnya, polisi menangkap dua pemeran video porno Kebaya Merah berinisial ACS dan AH di Surabaya, Minggu (6/11).
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 buah laptop, 2 buah hardisk, dua ponsel, dan invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.
Atas perbuatannya, kedua dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 jo. Pasal 4 dan/atau Pasal 34 jo. Pasal 8 Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga:Link Video Diburu! Dua Pemeran Kebaya Merah Ternyata Sudah Produksi 92 Film Porno
"Dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun," kata Farman. (Antara)