Kepala Wanita Muda Ini Dibenturkan ke Dinding oleh Mantan Pacar hingga Tewas, Alasannya Bikin Miris

Korban menemui tersangka untuk mengembalikan barang-barang yang diberikan, lalu diantar pulang

Bella
Selasa, 08 November 2022 | 18:59 WIB
Kepala Wanita Muda Ini Dibenturkan ke Dinding oleh Mantan Pacar hingga Tewas, Alasannya Bikin Miris
ilustrasi pembunuhan. [Envato Elements]

SuaraKalbar.id - Seorang wanita muda berinisial ANS (26) tewas usai kepalanya dibenturkan ke dinding oleh seorang pria yang merupakan mantan kekasihnya NDT (31).

Kejadian tragis itu bermula saat hubungan keduanya kandas di tengah jalan setelah 6 tahun pacaran.

"Korban menemui tersangka untuk mengembalikan barang-barang yang diberikan, lalu diantar pulang," kata Kepala Polsek Kelapa Gading Komisaris Polisi Vokky Sagala di Markas Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (7/11/2022).

Namun di Jalan Kelapa Nias, keduanya terlibat pertengkaran hebat hingga tersangka naik pitam.

Baca Juga:5 Tanda Mantan Sudah Punya Pasangan Baru, Segera Menjauh!

Vokky mengatakan, tersangka selanjutnya mencekik leher korban dan membenturkan kepala wanita itu ke tembok sekitar panel listrik dekat saluran air Jalan Kelapa Nias sebanyak dua kali hingga korban tewas.

Sidik jari pelaku yang masih melekat di tubuh korban menjadi petunjuk penting kepolisian mengungkap kasus ini.

NDT pun diburu polisi hingga akhirnya berhasil ditangkap dan dijadikan tersangka.

Vokky mengatakan, pihaknya pun melakukan penahanan terhadap tersangka untuk kepentingan penyidikan.

Selain menahan tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa telepon genggam milik korban yang ditemukan dari kamar kost tersangka di kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca Juga:4 Orang Tertimbun Longsor Galian Tanah di Agam, Satu Tewas

Selain itu, satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka untuk mengantar korban dan pakaian terakhir yang dikenakan korban serta tersangka saat terekam kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV) di sekitar lokasi kejadian juga ikut disita untuk diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku membunuh korban karena dipicu emosi usai diputus sepihak oleh korban.

Atas kasus tersebut, polisi mengenakan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini