Parah, Anggota DPRD Ditangkap Usai Pesta Sabu dengan Pemandu Lagu

Anggota DPRD Musi Rawas berinisial FNP (32) itu ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pemandu lagu berinisial N

Bella
Rabu, 09 November 2022 | 10:36 WIB
Parah, Anggota DPRD Ditangkap Usai Pesta Sabu dengan Pemandu Lagu
Anggota DPRD Musi Rawas ditangkap karena konsumsi sabu [ANTARA]

SuaraKalbar.id - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, diamankan petugas kepolisian karena terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Kepolisian Resor Lubuk Linggau Ajun Komisaris Besar Polisi Harissandi mengatakan anggota DPRD Musi Rawas berinisial FNP (32) itu ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pemandu lagu berinisial N dan dua orang lainnya yang merupakan disk jockey (DJ).

Harissandi mengatakan, penetapan status tersangka itu dilakukan setelah FNP dan tiga rekannya dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu melalui pemeriksaan urine.

"FNP anggota DPRD Mura (Musi Rawas, red) dan tiga rekannya, dua merupakan wanita dan satu pria, semuanya hasil tes urine-nya positif konsumsi sabu-sabu," katanya saat dikonfirmasi di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Selasa (9/11/2022).

Baca Juga:5 Fakta Anggota DPRD Musi Rawas Sumsel Ditangkap Asyik Nyabu Bersama DJ Dan Pemandu Lagu

Harissandi mengungkapkan, oknum anggota DPRD itu bersama seorang pemandu lagu dan dua orang DJ ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Ramayana, Taba Pingin, Lubuk Linggau Selatan II, pada Senin (7/11) pagi.

Kepada penyidik, tersangka FNP mengaku dalam keadaan masih mabuk saat ditangkap usai melakukan pesta narkoba Minggu (6/11) malam sebelumnya. Selain itu, dirinya juga mengaku sudah mengonsumsi sabu-sabu selama setengah tahun terakhir atau enam bulan.

Dalam penangkapan di rumah kontrakan milik tersangka N tersebut, polisi mendapatkan barang bukti 0,40 gram sabu-sabu yang disembunyikan di dapur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 11 huruf i juncto pasal 132 huruf I dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Antara)

Baca Juga:Waduh! Anggota DPRD Musi Rawas Jadi Tersangka Narkoba Usai Terciduk Pesta Sabu Bareng Teman Perempuan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak