Parah, Anggota DPRD Ditangkap Usai Pesta Sabu dengan Pemandu Lagu

Anggota DPRD Musi Rawas berinisial FNP (32) itu ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pemandu lagu berinisial N

Bella
Rabu, 09 November 2022 | 10:36 WIB
Parah, Anggota DPRD Ditangkap Usai Pesta Sabu dengan Pemandu Lagu
Anggota DPRD Musi Rawas ditangkap karena konsumsi sabu [ANTARA]

SuaraKalbar.id - Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, diamankan petugas kepolisian karena terlibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Kepolisian Resor Lubuk Linggau Ajun Komisaris Besar Polisi Harissandi mengatakan anggota DPRD Musi Rawas berinisial FNP (32) itu ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pemandu lagu berinisial N dan dua orang lainnya yang merupakan disk jockey (DJ).

Harissandi mengatakan, penetapan status tersangka itu dilakukan setelah FNP dan tiga rekannya dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu melalui pemeriksaan urine.

"FNP anggota DPRD Mura (Musi Rawas, red) dan tiga rekannya, dua merupakan wanita dan satu pria, semuanya hasil tes urine-nya positif konsumsi sabu-sabu," katanya saat dikonfirmasi di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Selasa (9/11/2022).

Baca Juga:5 Fakta Anggota DPRD Musi Rawas Sumsel Ditangkap Asyik Nyabu Bersama DJ Dan Pemandu Lagu

Harissandi mengungkapkan, oknum anggota DPRD itu bersama seorang pemandu lagu dan dua orang DJ ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Ramayana, Taba Pingin, Lubuk Linggau Selatan II, pada Senin (7/11) pagi.

Kepada penyidik, tersangka FNP mengaku dalam keadaan masih mabuk saat ditangkap usai melakukan pesta narkoba Minggu (6/11) malam sebelumnya. Selain itu, dirinya juga mengaku sudah mengonsumsi sabu-sabu selama setengah tahun terakhir atau enam bulan.

Dalam penangkapan di rumah kontrakan milik tersangka N tersebut, polisi mendapatkan barang bukti 0,40 gram sabu-sabu yang disembunyikan di dapur.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 11 huruf i juncto pasal 132 huruf I dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Antara)

Baca Juga:Waduh! Anggota DPRD Musi Rawas Jadi Tersangka Narkoba Usai Terciduk Pesta Sabu Bareng Teman Perempuan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini