Lowongan Kerja Pengisian Jabatan di Lingkungan Otorita IKN Sudah Dibuka, Ini Waktu dan Tata Cara Pendaftarannya

Berikut cara mengikuti lowongan kerja jabatan Kepala Biro atau Direktur di lingkungan otorita IKN:

Bella
Senin, 14 November 2022 | 20:06 WIB
Lowongan Kerja Pengisian Jabatan di Lingkungan Otorita IKN Sudah Dibuka, Ini Waktu dan Tata Cara Pendaftarannya
Ilustrasi IKN Nusantara. [Antara]

SuaraKalbar.id - Otorita Ibu Kota Nusantara membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk berperan serta dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Terdapat 27 jabatan kepala biro dan direktur di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang saat ini seleksinya telah resmi dibuka.

Peluang untuk para putra-putri terbaik Indonesia untuk mengisi jabatan di lingkungan otorita IKN ini dibuka bagi PNS maupun non PNS.

“Pegawai Negeri Sipil atau PNS maupun yang bukan PNS bisa ikut seleksi. Tinggal memenuhi persyaratan yang ditentukan,” kata Humas Otorita IKN Sidik Pramono, Jumat (11/11/2022).

Baca Juga:Ada 3 orang Meninggal Dunia Akibat Covid-19 di Kaltim, Zona Merah 7 Daerah

Lalu, bagaimana cara mengikuti seleksi terbuka itu?

Berikut cara mengikuti lowongan kerja jabatan Kepala Biro atau Direktur di lingkungan otorita IKN:

WAKTU DAN TATA CARA PENDAFTARAN

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui email [email protected] mulai tanggal 10 November 2022 dan ditutup pada tanggal s.d. 16 November 2022 paling lambat jam 16.00 WIB;

2. Seluruh berkas lamaran dikirim dalam format PDF (kecuali untuk foto dalam format jpg/jpeg) dan hasil scan file tersebut berkapasitas maksimal 10 MB untuk keseluruhan file;

Baca Juga:BMKG Deteksi 10 Titik Panas Baru di Kaltim, Tingkat Kepercayaannya Menengah

3. Surat lamaran dilengkapi dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

a. Bukti Pendaftaran Online (bagi PNS dan Non PNS);

b. Surat Lamaran sebagaimana format dalam Lampiran 1 (bagi PNS dan Non PNS);

C. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana format dalam Lampiran 2 (bagi PNS dan Non PNS);

d. Pas foto berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 cm dengan kapasitas file 500 Kb; e. Foto kopi petikan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir (bagi PNS);

f. Foto kopi penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir (Tahun 2020 dan 2021) yang
dilegalisir (bagi PNS);

g. Foto kopi penilaian prestasi kerja atau istilah lain yang setara (misal: pencapaian KPI) dua tahun terakhir (Tahun 2020 dan 2021) (bagi Non PNS);

h. Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat berwenang untuk mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Kepala Biro/Direktur di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana format dalam Lampiran 3 (bagi PNS);

i. Surat keterangan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dan dijatuhi hukuman
disiplin sebagaimana format dalam Lampiran 4 (bagi PNS);

j. Surat pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris *BUMN/Swasta sebagaimana format dalam Lampiran 5 (bagi Non PNS);

k. Surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik dan tidak memiliki afiliasi dengan partai politik manapun sebagaimana format dalam Lampiran 6 bagi PNS dan Lampiran 7 bagi Non PNS;

l. Foto kopi ijazah yang dipersyaratkan (bagi PNS dan Non PNS);

m. Foto kopi Kartu NPWP (bagi PNS dan Non PNS); n. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (bagi PNS dan Non PNS);

o. Foto kopi bukti penyerahan SPT tahunan Tahun 2020 dan 2021 (bagi PNS dan Non
PNS);

p. Foto kopi tanda terima LHKPN (bagi Non PNS berstatus wajib lapor), atau tanda terima/surat keterangan telah menyerahkan LHKASN atau tanda terima LHKPN (bagi PNS) Tahun 2021;

q. Surat Keterangan Dokter, yang terdiri atas:

• Surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan kejiwaan dari dokter
jiwa/psikiater 1 (satu) bulan terakhir, dan

• Surat Keterangan Bebas Narkoba dengan hasil laboratorium 1 (satu) bulan terakhir.

4. Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi terbuka akan disampaikan melalui www.ikn.go.id untuk itu pelamar seleksi terbuka diharapkan aktif mengakses situs dimaksud.

5. Berkas yang masuk akan diperiksa dan diseleksi oleh Panitia Seleksi, dan keputusan tidak dapat diganggu gugat.

Adapun syarat dan ketentuan selengkapnya dapat dilihat di laman https://ikn.go.id/RekrutmenOIKN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini