Nikita Mirzani Banting Mikrofon di Pengadilan, Edi Hasibuan Khawatir Hakim Beri Vonis Hukum Lebih Berat

Kita melihat tindakan Nikita Mirzani cenderung mengarah kepada penghinaan terhadap badan peradilan,

Bella
Rabu, 28 Desember 2022 | 17:51 WIB
Nikita Mirzani Banting Mikrofon di Pengadilan, Edi Hasibuan Khawatir Hakim Beri Vonis Hukum Lebih Berat
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang. [Suara.com/Rena Pangesti]

SuaraKalbar.id - Nikita Mirzani beberapa waktu lalu membuat heboh dengan membanting mikrofon dan membuang berkas persidangan ke arah meja jaksa usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan bahwa tindakan Nikita Mirzani tersebut bisa dikategorikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) .

"Kita melihat tindakan Nikita Mirzani cenderung mengarah kepada penghinaan terhadap badan peradilan," Ujar Edi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (28/12/2022).

Dirinya menyebut tindakan Nikita Mirzani masuk dalam pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 207, pasal 217, dan pasal 224 KUHP.

Baca Juga:Saksi Kubu Bharada E Kasih Dokumen RKUHP ke Hakim usai Bersidang, Jaksa Ketawa Ngakak

Edi menjelaskan penghinaan peradilan dalam hukum merupakan tingkah laku, sikap, dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan.

Dirinya mengaku khawatir jika Nikita Mirzani tidak kooperatif, hakim akan memberikan vonis hukum yang lebih berat.

"Kita minta Nikita Mirzani menghormati lembaga peradilan. Saya khawatir jika dia tidak kooperatif bisa menjadi pertimbangan buat hakim untuk memberikan vonis hukum yang lebih berat," katanya.

Selain menyoroti sikap Nikita Mirzani yang membanting mikrofon dan melempar berkas, dirinya juga berharap agar artis tersebut mendapatkan keadilan dan semua hak hukumnya diperhatikan penegak hukum di pengadilan.

Sebagaimana diketahui, Nikita Mirzani menjadi terdakwa perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:Tak Hanya Pengeroposan Tulang Leher, Dokter Juga Diagnosa Nikita Mirzani Idap Penyakit Mematikan Ini

Nikita Mirzani menjadi terdakwa buntut dari laporan Dito yang memperkarakan unggahan Nikita di media sosial yang menyebutnya sebagai penipu.

Kejadian Nikita Mirzani membanting mikrofon dan melempar map berkas ke arah meja jaksa diduga dipicu oleh ketidak hadiran Dito Mahendra di pengadilan untuk memberikan keterangan di depan hakim sehingga sidang ditunda. Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini