SuaraKalbar.id - Seorang pemuda berinisial AA (23) warga Desa Mega Timur, Sungai Ambawang, Kubu Raya, Kalimantan Barat, tega menggadai dua buah BPKB kendaraan roda empat milik tantenya sendiri.
Tak tanggung-tanggung AA menggadaikan dua BPKB tersebut dengan total sebesar Rp155 juta lebih.
Parahnya, uang ratusan juta tersebut ludes digunakan oleh AA untuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu.
Atas perbuatannya tersebut, AA pun diringkus petugas kepolisian Polsek Sungai Ambawang.
Baca Juga:Bareskrim Tangkap Akbar Antoni Buronan Pengendar 179 Kilogram Sabu di Malaysia
AA ditangkap pihak kepolisian di rumah korban yang berlokasi di Dusun Mega Jaya, Desa Mega Timur, Sungai Ambawang, Kubu Raya pada Jumat (27/1/2023).
"Saat ini AA sudah kami amankan di Polsek Sungai Ambawang untuk penyelidiakan lebih lanjut" ungkap Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Ambawang Ipda Surya Boy Michael Sihaloho saat dikonfirmasi, Selasa (31/1/23).
Boy mengungkapkan, modus yang digunakan AA dalam menjalankan aksinya adalah dengan mengambil dua BPKB milik tantenya yang berada di lemari kitchen di dapur rumah korban secara diam-diam.
Selanjutnya dua dokumen BPKB itu digadaikan di dua tempat, yakni di Mandiri Finance dan Sinarmas dengan nilai total gadai Rp155.146.000.
"Uang sebesar itu ludes digunakan AA untuk bermain judi online dan membeli narkoba jenis sabu, dan sampai saat ini kami masih mendalami kasus tersebut" tegas Boy.
Baca Juga:Curi Motor Trail, Pria Warga Sungai Jawi Diciduk Polisi
Kejadian tersebut terungkap bermula pada Minggu (15/1/2023) ketika korban hendak mengambil kedua BPKB miliknya di dalam lemari kitchen di dapur rumah.
Pada saat itulah korban menyadari ternyata dua BPKB miliknya sudah tidak ada di tempat.
Selanjutnya korban pun menghubungi AA yang merupakan keponakan korban dan tinggal satu rumah dengan korban melaui telepon selular.
Namun begitu, meski bekali-kali dihubungi, AA tidak pernah menjawab.
Koban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Ambawang untuk ditindak lanjut.
"Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.177.000.000" ujar Boy.
"Terhadap tersangka AA terancam Pasal 362 KUHPidana dengan maksimal kurungan 5 tahun penjara" katanya lagi.