Pada saat itulah korban menyadari ternyata dua BPKB miliknya sudah tidak ada di tempat.
Selanjutnya korban pun menghubungi AA yang merupakan keponakan korban dan tinggal satu rumah dengan korban melaui telepon selular.
Namun begitu, meski bekali-kali dihubungi, AA tidak pernah menjawab.
Koban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Ambawang untuk ditindak lanjut.
Baca Juga:Bareskrim Tangkap Akbar Antoni Buronan Pengendar 179 Kilogram Sabu di Malaysia
"Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.177.000.000" ujar Boy.
"Terhadap tersangka AA terancam Pasal 362 KUHPidana dengan maksimal kurungan 5 tahun penjara" katanya lagi.