SuaraKalbar.id - Polres Singkawang mengamankan seorang pria karena memiliki senjata api (senpi) rakitan di saat terjadi kerumunan di Jalan Senin RT 05 RW 02 Kelurahan Sungai Rasau Hulu, Kecamatan Singkawang Utara, Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 09.30 WIB.
Pria tersebut disebut membuat resah masyarakat sekitar.
Kepemilikan senpi rakitan tersebut terungkap saat pihak kepolisian mendapatkan laporan keributan yang meresahkan masyarakat.
Petugas pun mendatangi lokasi kejadian untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca Juga:Perayaan Imlek dan Cap Go Meh, Pedagang di Stadion Kridasana Singkawang Raup Cuan Rp6 Juta per Hari
“Petugas kami melakukan pengecekan dan warga menyaksikan. Setelah dilakukan pengecekan ditemukan senpi di dalam mobil pelaku,” kata Kasatreskrim Polres Singkawang AKP Sihar Binardi Siagian melansir suarakalbar.co.id jejaring suara.com.
Sihar menjelaskan pemilik senpi rakitan itu diduga dapat dikenakan pasal Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1951 dan Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1948.