Modus Beli Pempers, Pria di Sungai Rengas Rampok Minimarket Pakai Parang

Selanjutnya korban melakukan perlawanan, pisau tersebut oleh korban didorong kearah pelaku sehingga tangan korban terluka

Bella
Minggu, 19 Februari 2023 | 22:35 WIB
Modus Beli Pempers, Pria di Sungai Rengas Rampok Minimarket Pakai Parang
Ilustrasi perampokan. (Shutterstock)

SuaraKalbar.id - Seorang pemuda berinisial RN (27) nekat melakukan aksi perampokan di sebuah minimarket di Jalan Pramuka Kelurahan Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Beruntung, aksi pelaku dapat digagalkan oleh warga sekitar meski sempat melukai korbannya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade mengungkapkan, pelaku merupakan warga Jalan Tebu Kelurahan Sungai Beliung, Pontianak Barat.

"Pelaku sudah kami amankan di Polres Kubu Raya untuk dilakuannya penyelidikan mendalam, tidak menutup kemungkinan RN ada melakukan tindak kejahatan lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya," kata Aipda Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (18/2/23).

Baca Juga:Bunda lagi hemat? Cek Daftar Harga Minyak Goreng di Minimarket Wilayah Bandung Barat, Minggu 19 Februari 2023

Adapun menurut Ade, RN ditangkap di jalan Pramuka Desa Sungai Rengas Kecamatan Pontianak Barat setelah ia melakukan tindak pidana perampokan/Curas.

Menurut Ade, RN awalnya masuk ke minimarket dan berpura-pura membeli pempers, pada saat itu korban yang berada dikasir langsung ditodong dengan sebilah parang.

"Selanjutnya korban melakukan perlawanan, pisau tersebut oleh korban didorong kearah pelaku sehingga tangan korban terluka," papar Ade.

Melihat perlawanan dari orban, pelaku lantas merampas uang tunai sejumlah Rp1,7 juta dari laci kasir.

"Namun pada saat RN kabur, Destiyana yang terluka ditangannya berlari mengejar RN untuk merebut kembali uang tersebut sambil berteriak meminta tolong kepada warga setempat," sambung Ade.

Baca Juga:Viral Pengendara Yamaha N-Max Tabrak Alfamart hingga Porak Poranda, Netizen: Karena Ngantuk atau Mabuk?

Atas perbuatannya, RN diancam dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini