Modus Beli Pempers, Pria di Sungai Rengas Rampok Minimarket Pakai Parang

Selanjutnya korban melakukan perlawanan, pisau tersebut oleh korban didorong kearah pelaku sehingga tangan korban terluka

Bella
Minggu, 19 Februari 2023 | 22:35 WIB
Modus Beli Pempers, Pria di Sungai Rengas Rampok Minimarket Pakai Parang
Ilustrasi perampokan. (Shutterstock)

SuaraKalbar.id - Seorang pemuda berinisial RN (27) nekat melakukan aksi perampokan di sebuah minimarket di Jalan Pramuka Kelurahan Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Beruntung, aksi pelaku dapat digagalkan oleh warga sekitar meski sempat melukai korbannya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade mengungkapkan, pelaku merupakan warga Jalan Tebu Kelurahan Sungai Beliung, Pontianak Barat.

"Pelaku sudah kami amankan di Polres Kubu Raya untuk dilakuannya penyelidikan mendalam, tidak menutup kemungkinan RN ada melakukan tindak kejahatan lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya," kata Aipda Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (18/2/23).

Baca Juga:Bunda lagi hemat? Cek Daftar Harga Minyak Goreng di Minimarket Wilayah Bandung Barat, Minggu 19 Februari 2023

Adapun menurut Ade, RN ditangkap di jalan Pramuka Desa Sungai Rengas Kecamatan Pontianak Barat setelah ia melakukan tindak pidana perampokan/Curas.

Menurut Ade, RN awalnya masuk ke minimarket dan berpura-pura membeli pempers, pada saat itu korban yang berada dikasir langsung ditodong dengan sebilah parang.

"Selanjutnya korban melakukan perlawanan, pisau tersebut oleh korban didorong kearah pelaku sehingga tangan korban terluka," papar Ade.

Melihat perlawanan dari orban, pelaku lantas merampas uang tunai sejumlah Rp1,7 juta dari laci kasir.

"Namun pada saat RN kabur, Destiyana yang terluka ditangannya berlari mengejar RN untuk merebut kembali uang tersebut sambil berteriak meminta tolong kepada warga setempat," sambung Ade.

Baca Juga:Viral Pengendara Yamaha N-Max Tabrak Alfamart hingga Porak Poranda, Netizen: Karena Ngantuk atau Mabuk?

Atas perbuatannya, RN diancam dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini