SuaraKalbar.id - Seorang pemuda berinisial RN (27) nekat melakukan aksi perampokan di sebuah minimarket di Jalan Pramuka Kelurahan Sungai Rengas Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
Beruntung, aksi pelaku dapat digagalkan oleh warga sekitar meski sempat melukai korbannya.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade mengungkapkan, pelaku merupakan warga Jalan Tebu Kelurahan Sungai Beliung, Pontianak Barat.
"Pelaku sudah kami amankan di Polres Kubu Raya untuk dilakuannya penyelidikan mendalam, tidak menutup kemungkinan RN ada melakukan tindak kejahatan lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya," kata Aipda Ade saat dikonfirmasi, Sabtu (18/2/23).
Adapun menurut Ade, RN ditangkap di jalan Pramuka Desa Sungai Rengas Kecamatan Pontianak Barat setelah ia melakukan tindak pidana perampokan/Curas.
Menurut Ade, RN awalnya masuk ke minimarket dan berpura-pura membeli pempers, pada saat itu korban yang berada dikasir langsung ditodong dengan sebilah parang.
"Selanjutnya korban melakukan perlawanan, pisau tersebut oleh korban didorong kearah pelaku sehingga tangan korban terluka," papar Ade.
Melihat perlawanan dari orban, pelaku lantas merampas uang tunai sejumlah Rp1,7 juta dari laci kasir.
"Namun pada saat RN kabur, Destiyana yang terluka ditangannya berlari mengejar RN untuk merebut kembali uang tersebut sambil berteriak meminta tolong kepada warga setempat," sambung Ade.
Atas perbuatannya, RN diancam dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.