SuaraKalbar.id - Seorang kakek berusia 64 tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di salah satu Desa di Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau.
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri, mengatakan pria berinisial AS itu melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali.
“Pertama kali dilakukan pada hari Rabu (15/2/ 2023) dan yang kedua dilakukan tersangka AS pada hari Jumat (17/2/2023),” ujar Sulastri, melansir suarakalbar.co.id jejaring suara.com, Kamis (23/2/2023).
Sulastri mengatakan tersangka melakukan modusnya kepada korban dengan mengiming-imingi korban akan meberikan uang jajan.
Baca Juga:Pimpinan Ponpes di Serang Cabuli 5 Santriwati, Motif dan Nasib Terkini Pelaku
“Pelaku mengancam tidak akan memberikan uang jajan kepada korban bilamana korban melaporkan perbuatan pelaku yang mencabulinya kepada orang lain,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku pencabulan anak dibawah umur akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama adalah Lima Belas tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.