Bakar Foto Puan Maharani dan Jokowi, 4 Pria di Pontianak Minta Maaf usai Diringkus Polisi

Untuk proses hukum selanjutnya masih kami dalami dan dilakukan pemeriksaan terkait motif dari perbuatan mereka

Bella
Senin, 03 April 2023 | 14:51 WIB
Bakar Foto Puan Maharani dan Jokowi, 4 Pria di Pontianak Minta Maaf usai Diringkus Polisi
Empat pelaku yang terlibat pembakaran foto Presiden RI, Ketua DPR RI dan Ketua DPRD Kalimantan Barat (wajah di blur) menandatangani surat pernyataan dan permohonan maaf, di Polresta Pontianak Kalimantan Barat, Minggu (2/4/2023). ANTARA/HO-Humas Polresta Pontianak

SuaraKalbar.id - Empat orang pria di Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial IH,AN,RF dan ZN telah diamankan pihak kepolisian setelah kedapatan membakar foto Presiden Joko Widodo dan Ketua DPR RI Puan Maharani dan Ketua DPRD Kalimantan Barat.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Tri Prasetyo mengatakan bahwa keempat pria tersebut telah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia terkait insiden pembakaran tersebut.

"Untuk proses hukum selanjutnya masih kami dalami dan dilakukan pemeriksaan terkait motif dari perbuatan mereka, namun ke empat pelaku itu sudah menyampaikan permohonan maaf," katanya kepada wartawan, di Pontianak, Minggu (2/4/2023).

Dari hasil pemeriksaan, ke empat pelaku pembakaran itu karena kekecewaan terhadap keputusan pemerintah dan DPR RI yang menetapkan Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Pontianak Hari Ini Senin 3 April 2023

Dikatakan Tri, setelah menjalani pemeriksaan ke empat pelaku membuat surat pernyataan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah salah.

"Keempat pelaku pun meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, kepada Presiden RI, Ketua DPR RI serta Ketua DPRD Kalbar," jelas Tri.

Diketahui, insiden pembakaran foto Presiden Joko Widodo, Ketua DPR RI Puan Maharani serta Ketua DPRD Kalimantan Barat Kebing, terjadi saat aksi demonstrasi mahasiswa di Gedung DPRD Kalimantan Barat unjuk rasa menolak disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja nomor 2 Tahun 2022 menjadi Undang-Undang, Jumat (31/3). (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini