18 Pengaduan THR di Kalbar Tengah Ditindaklanjuti Pihak Terkait: Akan Dilakukan Pemeriksaan!

Akan dilakukan pemeriksaan, jika ditemukan perusahaan tidak membayar THR kepada tenaga kerja maka akan diberikan nota pemeriksaan I

Bella
Minggu, 07 Mei 2023 | 19:52 WIB
18 Pengaduan THR di Kalbar Tengah Ditindaklanjuti Pihak Terkait: Akan Dilakukan Pemeriksaan!
ilustrasi uang THR. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

SuaraKalbar.id - Sebanyak 18 pengaduan dari tenaga kerja mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) kini tengah ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kalimantan Barat (Kalbar).

"Berdasarkan aplikasi pengaduan poskothr.kemnaker.go.id bahwa di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) terdapat 18 pengaduan dari tenaga kerja dan terdapat 16 perusahaan yang diadukan," kata Kepala Dinakertrans Kalbar, Manto di Pontianak, Jumat (5/5/2023).

Menurut Manto, pihaknya telah menugaskan Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023.

"Akan dilakukan pemeriksaan, jika ditemukan perusahaan tidak membayar THR kepada tenaga kerja maka akan diberikan nota pemeriksaan I. Jika nota pemeriksaan I tidak dilaksanakan akan diberikan Nota Pemeriksaan II, dan bagi pengusaha yang terlambat membayarkan THR kepada tenaga kerja akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan," katanya.

Baca Juga:Izin Perusahaan yang Lecehkan Karyawati di Cikarang Terancam Dievaluasi hingga Dicabut

Dirinya juga menjelaskan, perusahaan yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi administratif berupa rekomendasi kepada instansi terkait berupa pembatasan izin usaha hingga pencabutan izin.

Sementara itu, terkait dengan perkembangan tindak lanjut perusahaan yang melanggar, ia mengatakan bahwa sebagian sudah tuntas dibayarkan.

"Sebagian sudah tuntas dibayarkan, namun sebagian lagi masih dihitung dendanya dan dalam proses negosiasi buruh dengan perusahaan," kata Manto.

Sampai saat ini, lanjutnya, ada 9 perusahaan yang sudah tuntas permasalahannya dan akan terus bertambah karena proses negosiasi terus berjalan antara perusahaan dan buruh. (Antara)

Baca Juga:Siapa Yakup Hasibuan yang Kini Sah Jadi Suami Jessica Mila?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini