18 Pengaduan THR di Kalbar Tengah Ditindaklanjuti Pihak Terkait: Akan Dilakukan Pemeriksaan!

Akan dilakukan pemeriksaan, jika ditemukan perusahaan tidak membayar THR kepada tenaga kerja maka akan diberikan nota pemeriksaan I

Bella
Minggu, 07 Mei 2023 | 19:52 WIB
18 Pengaduan THR di Kalbar Tengah Ditindaklanjuti Pihak Terkait: Akan Dilakukan Pemeriksaan!
ilustrasi uang THR. (Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

SuaraKalbar.id - Sebanyak 18 pengaduan dari tenaga kerja mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) kini tengah ditindaklanjuti oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) Kalimantan Barat (Kalbar).

"Berdasarkan aplikasi pengaduan poskothr.kemnaker.go.id bahwa di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) terdapat 18 pengaduan dari tenaga kerja dan terdapat 16 perusahaan yang diadukan," kata Kepala Dinakertrans Kalbar, Manto di Pontianak, Jumat (5/5/2023).

Menurut Manto, pihaknya telah menugaskan Pengawas Ketenagakerjaan untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/III/2023.

"Akan dilakukan pemeriksaan, jika ditemukan perusahaan tidak membayar THR kepada tenaga kerja maka akan diberikan nota pemeriksaan I. Jika nota pemeriksaan I tidak dilaksanakan akan diberikan Nota Pemeriksaan II, dan bagi pengusaha yang terlambat membayarkan THR kepada tenaga kerja akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan yang harus dibayarkan," katanya.

Baca Juga:Izin Perusahaan yang Lecehkan Karyawati di Cikarang Terancam Dievaluasi hingga Dicabut

Dirinya juga menjelaskan, perusahaan yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi administratif berupa rekomendasi kepada instansi terkait berupa pembatasan izin usaha hingga pencabutan izin.

Sementara itu, terkait dengan perkembangan tindak lanjut perusahaan yang melanggar, ia mengatakan bahwa sebagian sudah tuntas dibayarkan.

"Sebagian sudah tuntas dibayarkan, namun sebagian lagi masih dihitung dendanya dan dalam proses negosiasi buruh dengan perusahaan," kata Manto.

Sampai saat ini, lanjutnya, ada 9 perusahaan yang sudah tuntas permasalahannya dan akan terus bertambah karena proses negosiasi terus berjalan antara perusahaan dan buruh. (Antara)

Baca Juga:Siapa Yakup Hasibuan yang Kini Sah Jadi Suami Jessica Mila?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini