SuaraKalbar.id - Seorang perempuan diringkus polisi karena berusaha menyelundupkan narkoba senilai Rp 600 juta dari Pontianak menuju Surabaya.
Percobaan penyelundupan tersebut berhasil digagalkan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya di pintu keberangkatan Bandara Internasional Supadio pada Kamis (4/5/2023) sekira pukul 07.00 WIB.
Penyelundupan Narkoba jenis sabu ini dilakukan oleh seorang kurir yang merupakan seorang wanita berinisial DW (24) warga Pontianak Timur.
Pada saat melakukan penggeledahan terhadap DW, petugas mendapatkan narkoba jenis sabu yang dikemas sangat rapi di dalam sandal hak tinggi yang digunakan DW saat itu.
Baca Juga:Seorang Pengendara Motor di Kubu Raya Tewas Usai Tabrak Belakang Truk Parkir
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat mengatakan, Polres Kubu Raya sudah lama menggali informasi tentang penyelundupan tersebut.
Setelah mendapatkan informasi dari sumber yang terpercaya tentang rencana penyelundupan sabu di bandara, Satuan Resnarkoba Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan.
“Tim langsung melakukan koordinasi dengan petugas Polsek Bandara Supadio dan pihak keamanan bandara. Petugas melakukan penjagaan dan pengawasan yang ketat terhadap calon penumpang yang diduga membawa narkoba jenis sabu ke Surabaya Provinsi Jawa Timur,” kata Arief saat Konferensi Pers dengan awak media di Aula Polres Kubu Raya, Selasa (9/5/23) pagi.
Pada saat DW memasuki pintu keberangkatan Bandara Internasional Supadio, petugas langsung mengamankan dan membawa DW ke salah satu ruangan untuk dilakukan penggeledahan.
Petugas langsung membedah sepasang sandal hak tinggi yang dikenakan oleh DW dan ditemukan Narkoba jenis Sabu yang dikemas dengan rapi.
“Melihat dari cara penyelundupan dan cara kemasan Narkoba jenis Sabu, ini adalah penyelundupan yang terorganisir" terang Arief.
Baca Juga:Sempat Terdengar Ledakan, Gardu Listrik di Kantor Telkom Pondok Indah Lestari Kubu Raya Terbakar
Sementara itu, Kasat Resnarkoba, AKP B. Pandia mengungkapkan, setelah tim penyidik melakukan introgasi, terungkap bahwa narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket di dalam plastik transparan seberat 507,87 gram (setengah kilo) adalah milik wanita berinisial Y yang diperkirakan berumur 30 Tahun warga Kecamatan Pontianak Utara.
“Sekali berangkat DW akan mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta,” ungkap Pandia.
Pihak kepolisian selanjutnya juga melakukan pengembangan kasus tersebut dengan menuju rumah Y yang ternyata dalam keadaan kosong saat didatangi.
Meski begitu, hingga saat ini Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan sindikat narkoba yang terorganisir di balik penyelundupan ini.
Akibat perbuatannya, DW selaku kurir narkoba akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.