Hendak Selundupkan Sabu Senilai Rp 600 Juta ke Surabaya, Seorang Perempuan Ditangkap di Bandara Supadio

Seorang perempuan diringkus polisi karena berusaha menyelundupkan narkoba senilai Rp 600 juta dari Pontianak menuju Surabaya.

Bella
Rabu, 10 Mei 2023 | 17:05 WIB
Hendak Selundupkan Sabu Senilai Rp 600 Juta ke Surabaya, Seorang Perempuan Ditangkap di Bandara Supadio
Polres Kubu Raya gagalkan penyelundupan sabu senilai Rp 60 juta. (Humas_ResKR)

“Sekali berangkat DW akan mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta,” ungkap Pandia.

Pihak kepolisian selanjutnya juga melakukan pengembangan kasus tersebut dengan menuju rumah Y yang ternyata dalam keadaan kosong saat didatangi.

Meski begitu, hingga saat ini Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan sindikat narkoba yang terorganisir di balik penyelundupan ini.

Akibat perbuatannya, DW selaku kurir narkoba akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.

Baca Juga:Seorang Pengendara Motor di Kubu Raya Tewas Usai Tabrak Belakang Truk Parkir

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini