Diwarnai Tembakan Peringatan, 2 Spesialis Pencuri di Sungai Raya Berhasil Diringkus

SI menceburkan dirinya ke sungai kapuas untuk melarikan diri dari petugas, sempat kejar-kejaran dengan pelaku sehingga petugas memberikan tembakan peringatan

Bella
Jum'at, 26 Mei 2023 | 18:52 WIB
Diwarnai Tembakan Peringatan, 2 Spesialis Pencuri di Sungai Raya Berhasil Diringkus
Diwarnai Tembakan Peringatan, 2 Spesialis Pencuri di Sungai Raya Berhasil Diringkus. (Istimewa)

SuaraKalbar.id - Kasus Pencurian di Kios tambal ban Jalan KH. Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya akhirnya berhasil terungkap.

Tim Joker Polsek Sungai Raya menciduk SI (40) warga Desa Sungai Ambawang Kuala, yang diduga menjadi pelaku dalam kasus pencurian tersebut.

Penangkapan SI diwarnai aksi kejar-kejaran di Sungai Kapuas dan tembakan peringatan dari petugas untuk membuat pelaku menyerah.

Selain SI, polisi juga menangkap AI (45) warga Pontianak Barat saat berada di salah satu ruko yang berada di Jalan Kom Yos Sudarso Kecamatan Pontianak Barat.

Baca Juga:Heboh, 2 Kelompok Tenaga Kerja Bongkar Muat Bentrok di Pergudangan Astra Honda Kubu Raya

Sementara itu, salah satu pelaku lainnya, yaitu YI sudah melarikan diri sebelum didatangi petugas.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Impact (pembuka baut ban) dan 2 buah alat listrik penambal ban.

“Joker menangkap SI terlebih dahulu pada hari Rabu (24/5) jam 17.00 Wib, pada saat ia diatas motor air hendak pergi melarikan diri ke daerah hulu melalui transportasi perairan, pada saat disergap oleh Tim menggunakan speed boat, SI ini menceburkan dirinya ke sungai kapuas untuk melarikan diri dari petugas, sempat kejar-kejaran dengan pelaku sehingga petugas memberikan tembakan peringatan dan akhirnya dia menyerah,” kata Hasiholan, Jumat (26/5).

Hasiholan mengungkapkan, kasus pencurian itu terjadi pada hari Selasa tanggal (10/1/23) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kejadian bermula saat korban hendak membuka Kios tambal bannya dan mendapati kunci gemboknya telah rusak.

Baca Juga:Waduh! Kantor Kelurahan Karet Semanggi Jaksel Kemalingan, Mobil-Motor Dinas Hingga HP Raib

Salain itu, beberapa barang berupa 1 set Impact, 2 alat listrik penambal ban, 1 buah alat gerinda, 1 buah alat Gerinda, dan sejumlah barang lainnya hilang sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25 juta rupiah.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan dalam aksi pencurian tersebut dilakukan 3 orang yakni SI, AI dan YI, sampai detik ini Tim Joker masih melakukan pengejaran terhadap YI, penyelidikan mendalam pun masih terus dilanjutkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dan TKP lain dalam kasus ini,” kata Hasiholand.

Pengakuan kedua tersangka hasil dari beberapa barang yang di jual YI ke kampung beting Pontianak Timur digunakan untuk pesta Narkoba.

“Akibat perbuatannya, keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Hasiholand.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini