SuaraKalbar.id - Kasus Pencurian di Kios tambal ban Jalan KH. Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya akhirnya berhasil terungkap.
Tim Joker Polsek Sungai Raya menciduk SI (40) warga Desa Sungai Ambawang Kuala, yang diduga menjadi pelaku dalam kasus pencurian tersebut.
Penangkapan SI diwarnai aksi kejar-kejaran di Sungai Kapuas dan tembakan peringatan dari petugas untuk membuat pelaku menyerah.
Selain SI, polisi juga menangkap AI (45) warga Pontianak Barat saat berada di salah satu ruko yang berada di Jalan Kom Yos Sudarso Kecamatan Pontianak Barat.
Baca Juga:Heboh, 2 Kelompok Tenaga Kerja Bongkar Muat Bentrok di Pergudangan Astra Honda Kubu Raya
Sementara itu, salah satu pelaku lainnya, yaitu YI sudah melarikan diri sebelum didatangi petugas.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih mengungkapkan bahwa dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Impact (pembuka baut ban) dan 2 buah alat listrik penambal ban.
“Joker menangkap SI terlebih dahulu pada hari Rabu (24/5) jam 17.00 Wib, pada saat ia diatas motor air hendak pergi melarikan diri ke daerah hulu melalui transportasi perairan, pada saat disergap oleh Tim menggunakan speed boat, SI ini menceburkan dirinya ke sungai kapuas untuk melarikan diri dari petugas, sempat kejar-kejaran dengan pelaku sehingga petugas memberikan tembakan peringatan dan akhirnya dia menyerah,” kata Hasiholan, Jumat (26/5).
Hasiholan mengungkapkan, kasus pencurian itu terjadi pada hari Selasa tanggal (10/1/23) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kejadian bermula saat korban hendak membuka Kios tambal bannya dan mendapati kunci gemboknya telah rusak.
Baca Juga:Waduh! Kantor Kelurahan Karet Semanggi Jaksel Kemalingan, Mobil-Motor Dinas Hingga HP Raib
Salain itu, beberapa barang berupa 1 set Impact, 2 alat listrik penambal ban, 1 buah alat gerinda, 1 buah alat Gerinda, dan sejumlah barang lainnya hilang sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25 juta rupiah.
- 1
- 2