SuaraKalbar.id - Dua kelompok Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) terlibat bentrok di depan pergudangan Astra Honda yang berada di Arteri Supadio Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kamis (25/5/23).
Dua kubu yang sudah lama berselisih itu adalah Suakang dari Koperasi TKKBM dan Suakang dari Koperasi MJP Kubu Raya.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih, mengungkapkan bahwa bentrokan tersebut berawal adu mulut terkait pekerjaan bongkar muat.
"Kemudian terjadi keributan, sehingga petugas PRC Polres Kubu Raya bersama Petugas Polsek Sungai Raya datang untuk melerai," kata Hasiholan melalui keterangan tertulisnya, Kamis.
Hasiholan menjelaskan, permasalahan koperasi tenaga kerja sudah ditangani oleh pemangku kebijakan terkait.
"Jika ada unsur terkait pidana, Polri sesuai kewenangannya akan melakukan langkah dan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia," jelasnya.
Sebagai informasi, sebelumnnya kedua kubu telah melakukan mediasi terkait permasalahan tersebut di Pemda Kubu Raya pada Kamis tanggal 4 Mei 2023 dengan hasil sebagai berikut:
1. Memberikan kesempatan kepada Dinas Koperasi sebagai pembina Koperasi untuk melakukan Verifikasi terkait Lining Kerja dan Anggotanya Koperasi
2. Bahwa setelah dilakukan Verifikasi Dinas Koperasi memiliki kewenangan yaitu pendirian, penggabungan, dibubarkan/dibekukkan
3. Selama proses Verifikasi tidak boleh adanya penyanderaan dan keributan aktivitas tetap berlangsung dengan baik.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade mengatakan, untuk permasalah kedua Koperasi ini diserahkan kepada pihak terkait dalam hal ini Dinas Koperasi.
"Kami dari Polres Kubu Raya menghimbau kepada kedua kubu dalam hal ini, jika ada yang merasa dirugikan atas permasalahan tersebut silahkan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang," tegas Ade.