SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial RD (41) warga Desa Sumber Karya diringkus polisi karena memperkosa Anak di Bawah Umur.
Dalam menjalankan aksinya, RD mengancam akan menyebarkan video syur korban yang direkam oleh pelaku.
Kejadian bermula saat korban yang berumur 13 tahun ini bersama teman lelakinya menghabiskan waktu malam Minggu di sekitar Jalan Poros TR 2, Desa Jangkang II, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu ( 29/4/23).
Saat itu, korban dan teman lelakinya yang sedang bermesraan kepergok oleh RD dan SN.
Selanjutnya korban diminta melayani nafsu bejat kedua pelaku dengan ancaman akan menyebarkan rekaman video syur korban dan teman lelakinya.
Baca Juga:Geram Dituding Sembunyikan Rebecca Klopper, Haji Faisal: Gak Ada, Apa yang Disembunyikan si Fadly?
Karena takut videonya disebar, korban terpaksa melayani nafsu bejat RD dan SN tersebut.
RD dan SN menyetubuhi korban secara bergantian.
Dalam kejadian tersebut, teman lelaki korban IW disuruh pulang dan meninggalkan korban bersama kedua pelaku.
IW diancam oleh kedua pelaku untuk tidak melaporkan kejadian itu.
Setelah melayani nafsu bejat RD dan SN, Korban disuruh pulang dan diminta untuk tidak melaporkan kejadian itu kepada siapa pun.
Baca Juga:Terkuak Lagi, Pemeras Rebecca Klopper soal Video Syur Pakai Rekening Penjual Nasi Goreng
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan kejadian tersebut.
- 1
- 2