Ancam Sebar Video Syur, Dua Pria Perkosa Gadis Berusia 13 Tahun di Kubu Raya

RD dan SN menyetubuhi korban secara bergantian.

Bella
Selasa, 30 Mei 2023 | 20:37 WIB
Ancam Sebar Video Syur, Dua Pria Perkosa Gadis Berusia 13 Tahun di Kubu Raya
Ilustrasi pemerkosaan

SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial RD (41) warga Desa Sumber Karya diringkus polisi karena memperkosa Anak di Bawah Umur.

Dalam menjalankan aksinya, RD mengancam akan menyebarkan video syur korban yang direkam oleh pelaku.

Kejadian bermula saat korban yang berumur 13 tahun ini bersama teman lelakinya menghabiskan waktu malam Minggu di sekitar Jalan Poros TR 2, Desa Jangkang II, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya pada Sabtu ( 29/4/23).

Saat itu, korban dan teman lelakinya yang sedang bermesraan kepergok oleh RD dan SN.
Selanjutnya korban diminta melayani nafsu bejat kedua pelaku dengan ancaman akan menyebarkan rekaman video syur korban dan teman lelakinya.

Baca Juga:Geram Dituding Sembunyikan Rebecca Klopper, Haji Faisal: Gak Ada, Apa yang Disembunyikan si Fadly?

Karena takut videonya disebar, korban terpaksa melayani nafsu bejat RD dan SN tersebut.

RD dan SN menyetubuhi korban secara bergantian.

Dalam kejadian tersebut, teman lelaki korban IW disuruh pulang dan meninggalkan korban bersama kedua pelaku.

IW diancam oleh kedua pelaku untuk tidak melaporkan kejadian itu.

Setelah melayani nafsu bejat RD dan SN, Korban disuruh pulang dan diminta untuk tidak melaporkan kejadian itu kepada siapa pun.

Baca Juga:Terkuak Lagi, Pemeras Rebecca Klopper soal Video Syur Pakai Rekening Penjual Nasi Goreng

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan kejadian tersebut.

"Kejadian itu terbongkar pada saat orang tua korban mendapatkan kiriman video melalui whatsapp dari nomor Handphone yang tidak dikenalnya pada Rabu (10/5/23). Video itu menampilkan adegan yang tidak pantas yang diduga adalah korban," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (29/5/23).

Orang tua korban menanyakan perihal video tersebut kepada anaknya.

Korban pun mengakui bahwa benar dirinya sudah disetubuhi RD dan SN.

Selanjutnya pada hari Kamis (11/5/23) pagi, orang tua korban melaporkan kejadian pemerkosaan tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti hingga akhirnya RD berhasil ditangkap.

"secara introgasi singkat RD mengakui perbuatannya," terang Ade.

Namun begitu, pada saat petugas akan menciduk SN, pelaku sudah tidak berada di kampungnya. Sampai detik ini SN masih diburu oleh Tim Jatanras Polres Kubu Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sementara itu, RD ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), ayat (2), ayat (3) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini