2 Gadis ABG di Singkawang Jadi Korban Open BO MiChat, Tiga Mucikari Jadi Tersangka

Modus yang digunakan oleh para pelaku yaitu dengan cara "open booking order" melalui aplikasi Michat

Bella
Selasa, 13 Juni 2023 | 08:10 WIB
2 Gadis ABG di Singkawang Jadi Korban Open BO MiChat, Tiga Mucikari Jadi Tersangka
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

SuaraKalbar.id - Tiga Mucikai di Singkawang ditangkap terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasus TPPO dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Yos Sudarso Gang Parit Ketapang Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat, Singkawang, Kalimantan Barat.

"Tiga orang tersangka dengan Inisial IH, VL dan CH diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang dengan cara menjual atau mengeksploitasi seksual terhadap dua orang anak perempuan yang masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Sihar Binardi Siagian di Singkawang, Kalimantan Barat, Minggu (11/6/23).

Sihar mengungkapkan modus yang digunakan oleh para pelaku yaitu dengan cara "open booking order" melalui aplikasi Michat di masing-masing handphone milik ketiga tersangka.

Baca Juga:Inara Rusli Unggah Chat Ajakan Makan Malam Berbayar, Netizan Ingatkan Modus Open BO

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa handphone dari masing-masing tersangka.

"Tersangka mengaku melakukan kejahatannya sejak bulan Februari 2023 sampai dengan bulan Juni," tuturnya.

Sihar menuturkan bahwa ketiga tersangka akan dipersangkakan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," ujarnya. (Antara)

Baca Juga:Foto Seksinya Nongol di Akun Open BO, Clairine Clay Dikaitkan dengan Prostitusi Artis: Sejujurnya Aku.....

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini