Kabur ke Hutan Lalu Minta Jemput Kawan, BO Jadi DPO di Malaysia Kemudian Ditangkap Anggota Polres Singkawang

Sewaktu ditangkap Polisi Diraja Malaysia, dia kabur saat jam makan siang.

Bella
Kamis, 06 Juli 2023 | 20:03 WIB
Kabur ke Hutan Lalu Minta Jemput Kawan, BO Jadi DPO di Malaysia Kemudian Ditangkap Anggota Polres Singkawang
Ilustrasi ditangkap polisi (Pixabay/3839153)

SuaraKalbar.id - Seorang DPO yang kabur dari tahanan Polisi Diraja Malaysia (PDM) berinisial BO diamankan anggota Polres Singkawang Kalimantan Barat (Kalbar).

Waka Polres Singkawang, Kompol Indra Asrianto mengungkapkan, BO ditangkap lantaran menjadi tersangka tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di Singkawang.

"Tersangka berinisial BO, yang bersangkutan berdomisii di Kabupaten Bengkayang, dan ternyata merupakan DPO yang kabur dari tahanan PDM," kata Kompol Indra, mengutip Antara Kamis (6/7/2023).

Atas tindak pidana yang terjadi di wilayah Kota Singkawang itu, kata Indra, memunculkan kesimpulan jika tersangka merupakan pemain antar Kabupaten.

"Pencurian tersebut terjadi belum lama ini, yang mana tersangka melakukan pencurian motor dengan menggunakan kunci T," ujarnya.

"Kemudian, tersangka kabur dengan membawa barang bukti," lanjutnya.

Satreskrim Polres Singkawang melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan koordinasi dengan Polres Bengkayang.

"Sehingga tersangka berhasil diamankan pada Senin (26/6) kemarin di rumahnya," tuturnya.

Rupanya, tersangka sudah pernah ditangkap oleh Polisi Diraja Malaysia pada 7 Juni 2023 karena diduga tidak memiliki paspor pada saat berada di Malaysia.

"Namun pada saat dilakukan penahanan, tersangka kabur ke Indonesia pada 12 Juni 2023, sehingga yang bersangkutan dijadikan DPO oleh Polisi Diraja Malaysia," kata Indra.

Saat ini, kata Indra, Polres Singkawang akan melakukan koordinasi dengan Polisi Diraja Malaysia terkait teknis lainnya dalam hal penanganan perkara yang saat ini juga sedang berproses di Malaysia.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Sihar Binardi Siagian mengatakan, selain mengamankan tersangka pihaknya juga telah mengamankan barang bukti.

"Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," katanya.

Sementara tersangka BO, mengaku motor yang dicurinya langsung dibawa ke arah Bengkayang.

"Setelah beberapa minggu, barulah saya berangkat ke Malaysia," terangnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak