Edarkan Sabu dari Beting, Pria asal Kubu Raya Berakhir di Penjara

Narkoba jenis sabu tersebut dibeli pelaku dari seseorang berinisial SAM di wilayah kampung beting, Pontianak Timur sebanyak 2 paket dengan harga Rp1,5 juta.

Bella
Jum'at, 14 Juli 2023 | 19:47 WIB
Edarkan Sabu dari Beting, Pria asal Kubu Raya Berakhir di Penjara
Ilustrasi Sabu. [Antara]

SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial SI (44) warga Dusun Batu Ampar Tengah, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

"Petugas berhasil mengamankan SI di tepi Jalan Kharya Bhakti Batu Ampar Desa Batu Ampar pada hari Selasa lalu." kata Kapolres Kubu Raya, Arief Hidayat melaui Kasubsi Penmas Ade, Jumat (14/7/23).

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu siap edar seberat 0,28 gram yang dibalut dengan tisu dan disimpan di dalam kotak rokok.

"Saat diinterogasi SI mengakui bahwa barang tersebut miliknya," ujar Ade.

Baca Juga:Jaga Suami dari Wanita Lain, Ustaz Luqmanulhakim Sarankan Istri Tiru Hal Ini dari Pelakor

Ade mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, narkoba jenis sabu tersebut dibeli pelaku dari seseorang berinisial SAM di wilayah kampung beting, Pontianak Timur sebanyak 2 paket dengan harga Rp1,5 juta. Jika sabu tersebut berhasil dijual, SI akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 Ribu.

"SI memesan dua paket sabu tersebut dengan cara menghubungi SAM melalui telepon seluler, selanjutnya uang sebesar RP. 1.500.000 ditransfer SI ke rekening SAM." kata Ade.

Selanjutnya SAM mengirim barang tersebut dengan cara pergi ke pelabuhan rasau jaya kemudian memaketkan barang tersebut melalui speed tambang yang menuju ke batu ampar.

Terakhir, SI mengambil paket yang dikirim SAM di dermaga batu ampar.

Ade menambahkan, saat ini kasus tersebut dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:Terjerat Kasus Narkoba, Nam Tae Hyun Eks WINNER Punya Hutang Rp 6 Miliar

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini