Edarkan Sabu dari Beting, Pria asal Kubu Raya Berakhir di Penjara

Narkoba jenis sabu tersebut dibeli pelaku dari seseorang berinisial SAM di wilayah kampung beting, Pontianak Timur sebanyak 2 paket dengan harga Rp1,5 juta.

Bella
Jum'at, 14 Juli 2023 | 19:47 WIB
Edarkan Sabu dari Beting, Pria asal Kubu Raya Berakhir di Penjara
Ilustrasi Sabu. [Antara]

SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial SI (44) warga Dusun Batu Ampar Tengah, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

"Petugas berhasil mengamankan SI di tepi Jalan Kharya Bhakti Batu Ampar Desa Batu Ampar pada hari Selasa lalu." kata Kapolres Kubu Raya, Arief Hidayat melaui Kasubsi Penmas Ade, Jumat (14/7/23).

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu siap edar seberat 0,28 gram yang dibalut dengan tisu dan disimpan di dalam kotak rokok.

"Saat diinterogasi SI mengakui bahwa barang tersebut miliknya," ujar Ade.

Baca Juga:Jaga Suami dari Wanita Lain, Ustaz Luqmanulhakim Sarankan Istri Tiru Hal Ini dari Pelakor

Ade mengungkapkan, berdasarkan pengakuan pelaku, narkoba jenis sabu tersebut dibeli pelaku dari seseorang berinisial SAM di wilayah kampung beting, Pontianak Timur sebanyak 2 paket dengan harga Rp1,5 juta. Jika sabu tersebut berhasil dijual, SI akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp300 Ribu.

"SI memesan dua paket sabu tersebut dengan cara menghubungi SAM melalui telepon seluler, selanjutnya uang sebesar RP. 1.500.000 ditransfer SI ke rekening SAM." kata Ade.

Selanjutnya SAM mengirim barang tersebut dengan cara pergi ke pelabuhan rasau jaya kemudian memaketkan barang tersebut melalui speed tambang yang menuju ke batu ampar.

Terakhir, SI mengambil paket yang dikirim SAM di dermaga batu ampar.

Ade menambahkan, saat ini kasus tersebut dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:Terjerat Kasus Narkoba, Nam Tae Hyun Eks WINNER Punya Hutang Rp 6 Miliar

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini