Viral Cewek Open BO VCS Ngeluh Pelanggan asal Pontianak Tak Mau Bayar

Tolong sebarin video orang Pontianak ini, dia VCS (Video Call Seks) gak mau bayar dan ngeliatin alat kelaminnya di depan kamera

Bella
Minggu, 13 Agustus 2023 | 16:56 WIB
Viral Cewek Open BO VCS Ngeluh Pelanggan asal Pontianak Tak Mau Bayar
Ilustrasi Video Call Sex.[Digtara.com]

SuaraKalbar.id - Viral seorang perempuan pelaku prostitusi online atau Open BO laporkan pelanggan ke berbagai akun sosial media di Pontianak, Kalbar, salah satunya akun Instagram @pontianak_infomedia pada Sabtu (12/08/23).

Dalam laporannya, perempuan tersebut meminta kepada sejumlah akun sosial media yang memiliki pengikut dengan jumlah banyak untuk mengunggah video saat dirinya tengah melakukan Open BO dengan pelanggannya.

Dalam video yang diminta untuk diunggah, diduga terdapat rekaman video alat vital pelanggannya.

"Tolong sebarin video orang Pontianak ini, dia VCS (Video Call Seks) gak mau bayar dan ngeliatin alat kelaminnya di depan kamera," tulis perempuan pelaku open BO tersebut dalam laporannya dikutip pada Minggu.

Baca Juga:Karhutla di Serdam Dekati Rumah Warga, Warganet Curiga Sengaja Dilakukan Demi Bangun Perumahan?

Tak hanya itu, perempuan tersebut turut meminta video berisi alat kelamin pelanggannya tersebut disebar.

"Agar keluarga, teman, kerabatnya tau kelakuan dia gimana. Tolong ya disebarin," pinta perempuan tersebut.

Laporan tersebut lantas ditanggapi oleh akun @pontianak_infomedia dengan mengunggah isi laporan perempuan itu namun tanpa mengunggah video yang dimaksud.

Laporan tersebut lantas viral, namun bukannya mendapatkan dukungan, netizen beramai-ramai malah meledek perempuan tersebut karena dinilai membuka jasa tak senonoh yang seharusnya tak dilakukan.

"Yang DM mimin itu sekalian juga dilaporkan min karena melakukan transaksi esek-esek online," tulis @kaw****

Baca Juga:Tangan Diikat hingga Dipaksa Makan Buah Mangga yang Dicuri, Publik Kecam Tindakan Warga

"Definisi pelaku teriak korban," ledek @alv****

"PD sekali dia DM kamu min (pontianak_infomedia). Urat malunya sebesar tali kambing kali ya," tulis @yan****

Sebagai informasi, penyebaran konten pornografi diketahui dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur soal pelanggaran kesusilaan dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar rupiah.

Kontributor : Maria

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini