Viral Cewek Open BO VCS Ngeluh Pelanggan asal Pontianak Tak Mau Bayar

Tolong sebarin video orang Pontianak ini, dia VCS (Video Call Seks) gak mau bayar dan ngeliatin alat kelaminnya di depan kamera

Bella
Minggu, 13 Agustus 2023 | 16:56 WIB
Viral Cewek Open BO VCS Ngeluh Pelanggan asal Pontianak Tak Mau Bayar
Ilustrasi Video Call Sex.[Digtara.com]

SuaraKalbar.id - Viral seorang perempuan pelaku prostitusi online atau Open BO laporkan pelanggan ke berbagai akun sosial media di Pontianak, Kalbar, salah satunya akun Instagram @pontianak_infomedia pada Sabtu (12/08/23).

Dalam laporannya, perempuan tersebut meminta kepada sejumlah akun sosial media yang memiliki pengikut dengan jumlah banyak untuk mengunggah video saat dirinya tengah melakukan Open BO dengan pelanggannya.

Dalam video yang diminta untuk diunggah, diduga terdapat rekaman video alat vital pelanggannya.

"Tolong sebarin video orang Pontianak ini, dia VCS (Video Call Seks) gak mau bayar dan ngeliatin alat kelaminnya di depan kamera," tulis perempuan pelaku open BO tersebut dalam laporannya dikutip pada Minggu.

Baca Juga:Karhutla di Serdam Dekati Rumah Warga, Warganet Curiga Sengaja Dilakukan Demi Bangun Perumahan?

Tak hanya itu, perempuan tersebut turut meminta video berisi alat kelamin pelanggannya tersebut disebar.

"Agar keluarga, teman, kerabatnya tau kelakuan dia gimana. Tolong ya disebarin," pinta perempuan tersebut.

Laporan tersebut lantas ditanggapi oleh akun @pontianak_infomedia dengan mengunggah isi laporan perempuan itu namun tanpa mengunggah video yang dimaksud.

Laporan tersebut lantas viral, namun bukannya mendapatkan dukungan, netizen beramai-ramai malah meledek perempuan tersebut karena dinilai membuka jasa tak senonoh yang seharusnya tak dilakukan.

"Yang DM mimin itu sekalian juga dilaporkan min karena melakukan transaksi esek-esek online," tulis @kaw****

Baca Juga:Tangan Diikat hingga Dipaksa Makan Buah Mangga yang Dicuri, Publik Kecam Tindakan Warga

"Definisi pelaku teriak korban," ledek @alv****

"PD sekali dia DM kamu min (pontianak_infomedia). Urat malunya sebesar tali kambing kali ya," tulis @yan****

Sebagai informasi, penyebaran konten pornografi diketahui dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur soal pelanggaran kesusilaan dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar rupiah.

Kontributor : Maria

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini