Viral Cewek Open BO VCS Ngeluh Pelanggan asal Pontianak Tak Mau Bayar

Tolong sebarin video orang Pontianak ini, dia VCS (Video Call Seks) gak mau bayar dan ngeliatin alat kelaminnya di depan kamera

Bella
Minggu, 13 Agustus 2023 | 16:56 WIB
Viral Cewek Open BO VCS Ngeluh Pelanggan asal Pontianak Tak Mau Bayar
Ilustrasi Video Call Sex.[Digtara.com]

SuaraKalbar.id - Viral seorang perempuan pelaku prostitusi online atau Open BO laporkan pelanggan ke berbagai akun sosial media di Pontianak, Kalbar, salah satunya akun Instagram @pontianak_infomedia pada Sabtu (12/08/23).

Dalam laporannya, perempuan tersebut meminta kepada sejumlah akun sosial media yang memiliki pengikut dengan jumlah banyak untuk mengunggah video saat dirinya tengah melakukan Open BO dengan pelanggannya.

Dalam video yang diminta untuk diunggah, diduga terdapat rekaman video alat vital pelanggannya.

"Tolong sebarin video orang Pontianak ini, dia VCS (Video Call Seks) gak mau bayar dan ngeliatin alat kelaminnya di depan kamera," tulis perempuan pelaku open BO tersebut dalam laporannya dikutip pada Minggu.

Baca Juga:Karhutla di Serdam Dekati Rumah Warga, Warganet Curiga Sengaja Dilakukan Demi Bangun Perumahan?

Tak hanya itu, perempuan tersebut turut meminta video berisi alat kelamin pelanggannya tersebut disebar.

"Agar keluarga, teman, kerabatnya tau kelakuan dia gimana. Tolong ya disebarin," pinta perempuan tersebut.

Laporan tersebut lantas ditanggapi oleh akun @pontianak_infomedia dengan mengunggah isi laporan perempuan itu namun tanpa mengunggah video yang dimaksud.

Laporan tersebut lantas viral, namun bukannya mendapatkan dukungan, netizen beramai-ramai malah meledek perempuan tersebut karena dinilai membuka jasa tak senonoh yang seharusnya tak dilakukan.

"Yang DM mimin itu sekalian juga dilaporkan min karena melakukan transaksi esek-esek online," tulis @kaw****

Baca Juga:Tangan Diikat hingga Dipaksa Makan Buah Mangga yang Dicuri, Publik Kecam Tindakan Warga

"Definisi pelaku teriak korban," ledek @alv****

"PD sekali dia DM kamu min (pontianak_infomedia). Urat malunya sebesar tali kambing kali ya," tulis @yan****

Sebagai informasi, penyebaran konten pornografi diketahui dapat dikenakan pidana berdasarkan Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur soal pelanggaran kesusilaan dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar rupiah.

Kontributor : Maria

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini