Tak Tahan Diperkosa Ayah Tiri Berkali-kali, Bocah Usia 11 Tahun di Kubu Raya Curhat Lewat Sosmed

Pada saat korban terbangun dan akan memberontak, HL mengancam, jika korban berteriak dan tidak menuruti kemauannya HL mengancam akan membunuh korban

Bella
Minggu, 27 Agustus 2023 | 19:01 WIB
Tak Tahan Diperkosa Ayah Tiri Berkali-kali, Bocah Usia 11 Tahun di Kubu Raya Curhat Lewat Sosmed
HL pelaku pemerkosaan terhadap anak tiri di Kubu Raya (Humas Re_KR)

SuaraKalbar.id - Seorang anak berusia 11 tahun di Kubu Raya menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah tirinya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres kubu Raya Aiptu Ade mengatakan bahwa kejadian tersebut berawal pada saat rumah dalam keadaan kosong dan korban sedang tidur siang di kamarnya.

Saat itu, pelaku yang berinisial HL (39) memasuki kamar korban dan langsung memeluk korban.

"Pada saat korban terbangun dan akan memberontak, HL mengancam, jika korban berteriak dan tidak menuruti kemauannya HL mengancam akan membunuh korban,” kata Ade dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/8/23).

Baca Juga:Beli Sabu dari Kampung Beting, Pria di Kubu Raya Pura-Pura Jadi Dukun Demi Lancar Edarkan Barang Haram

Korban pun terpaksa menuruti kemauan HL di bawah ancaman takut dibunuh oleh ayah tirinya.

Perbuatan itu pun terjadi berulang dari tahun 2020 hingga bulan Juni 2023 di rumah HL di Kecamatan Batu Ampar, Kubu Raya.

"Korban yang merasa diancam tak berani melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada siapapun termasuk ibu kandungnya,” kata Ade.

Namun karena sudah tidak tahan dengan perbuatan ayah tirinya, korban akhirnya menceritakan peristiwa tersebut ke sepupu korban melalui percakapan di platform pesan instan.

Mengetahui hal tersebut, ibu korban pun melaporkan kejadian itu ke Polres Kubu Raya.

Baca Juga:Perpanjangan SIM Keliling Kubu Raya: Jadwal dan Persyaratan

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim PPA Polres Kubu Raya.

Pelaku berhasil diamankan oleh petugas Jatanras Polres Kubu Raya di kediamannya di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, pada Minggu (13/8/23) sore.

Berdasarkan pengakuan, pelaku nekat merudapaksa anak tirinya karena tidak dapat menahan hawa nafsunya.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan tindak pidana melakukan persetubuhan dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan atau pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini