SuaraKalbar.id - Mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah tahapan penting bagi setiap pengemudi yang ingin berpartisipasi dalam lalu lintas jalan. Di Pontianak, Kalimantan Barat, proses perpanjangan SIM menjadi lebih praktis dengan adanya layanan Sim Keliling.
Sim Keliling adalah layanan yang disediakan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Barat untuk mempermudah warga dalam mengurus atau memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.
Layanan ini berupa mobil atau bus yang dilengkapi dengan peralatan untuk proses perpanjangan SIM. Ini adalah solusi yang sangat berguna bagi mereka yang memiliki kesibukan atau kesulitan mengunjungi kantor polisi secara langsung.
Jadwal Sim Keliling di Pontianak:
Baca Juga:Perpanjangan SIM Keliling Kubu Raya: Jadwal dan Persyaratan
Jadwal Sim Keliling di Pontianak biasanya disusun secara periodik. Namun, penting untuk dicatat bahwa jadwal tersebut dapat berubah sewaktu-waktu. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk memeriksa jadwal terbaru sebelum Anda mengajukan permohonan atau perpanjangan SIM. Berikut Jadwal Sim keliling dan lokasinya di Pontianak:
Senin: Pontianak Mall, Jalan Teuku Umar Pontianak
Selasa: Swalayan Mitra Anda, Jalan Hasanudin Pontianak
Rabu: Mega Mall, Jalan Ahmad Yani
Kamis: Swalayan Mitra Anda, Jalan Hasanudin Pontianak
Baca Juga:Cara Pembuatan SIM Secara Online di Medan Lewat Aplikasi Korlantas, Gak Perlu Ribet Antre Lagi
Jum’at: Halaman Parkir Polresta Pontianak, Jalan Johan Idrus Pontianak
Sabtu: Mega Mall, Jalan Ahmad Yani
Senin-Jum’at pukul 15.00 – 21.00 WIB.
Sabtu pukul 10.00 – 21.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
Meskipun proses Sim Keliling lebih nyaman, tetap diperlukan dokumen dan persyaratan yang lengkap sesuai ketentuan yang berlaku. Persyaratan umumnya meliputi:
1. KTP
2. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
3. Hasil Tes Psikologi
4. Pas Foto
5. SIM lama yang masih berlaku.
Pastikan Anda memeriksa persyaratan yang berlaku sebelum mengunjungi unit Sim Keliling.
Kontributor : Maria