BREAKING NEWS: Pelaku Pencurian yang Tewaskan Pasutri Lansia di Gang Sakura Ternyata Pernah Bunuh Wanita Usia 19 Tahun

Tersangka KM merupakan seorang residivis. Pada tahun 2006, tersangka pernah melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun dengan vonis 12 tahun penjara.

Bella
Selasa, 26 September 2023 | 22:48 WIB
BREAKING NEWS: Pelaku Pencurian yang Tewaskan Pasutri Lansia di Gang Sakura Ternyata Pernah Bunuh Wanita Usia 19 Tahun
Pelaku Pencurian yang Tewaskan Pasutri Lansia di Gang Sakura Ternyata Pernah Bunuh Wanita Usia 19 Tahun. (istimewa)

SuaraKalbar.id - Polda Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan dua korban meninggal pada hari Minggu (24/9/23) di Gang Sakura, Kabupaten Kubu Raya.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto menyampaikan bahwa pelaku dalam peristiwa tersebut berhasil ditangkap pada Senin (25/9/23) di Bundaran Transmart.

"Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial KM," ujar Irjen Pol Pipit Rismanto.

Direskrimum Polda Kalbar, Kombespol Bowo Gede Imantio, yang juga hadir dalam konferensi pers tersebut, menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh pelaku KM.

Baca Juga:Polisi Temukan Enam Luka Bacok di Dada Anak Pamen TNI AU yang Tewas Terbakar

Dirinya mengungkapkan bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan mendorong papan lantai rumah atau warung yang tidak terpaku, sehingga bisa dibuka dari bawah. Setelah itu, pelaku masuk ke dalam rumah menuju ruang depan.

"Pada saat melakukan aksinya, pelaku KM bertemu dengan Istri korban atas nama Sdri. Acu yang merupakan korban pertama, KM langsung mengambil baut panjang yang berada di sebelah Sdri. Acu dan memukulkannya ke arah kepalanya hingga Sdri. Acu terjatuh kelantai, kemudian pelaku mengambil pisau diatas meja dan menusukkannya ke badan korban secara berulang kali sampai korban tidak bergerak lagi," kata Kombes Pol Bowo.

"Pelaku KM berlari ke arah kamar dan bertemu Suami sdri Acu atas nama Sdr. Abun yang sedang berbaring karena menderita sakit Stroke, pelaku langsung memukul kepala Sdr. Abun dengan menggunakan baut panjang berulang kali, dan membekap korban dengan bantal kemudian menusukkan pisau ke bagian perut secara berulang ulang," lanjutnya.

Bowo juga mengungkapkan bahwa tersangka KM merupakan seorang residivis. Pada tahun 2006, tersangka pernah melakukan pembunuhan terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun dengan vonis 12 tahun penjara. Pada tahun 2021, tersangka juga terlibat dalam tindak pidana narkoba, baik sebagai pemakai maupun pengedar.

Baca Juga:Divonis Ringan, Ammar Zoni Akui Ada Peran Irish Bella

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini