SuaraKalbar.id - Dua pelaku pencurian di Ruko sekaligus rumah di lokasi Jalan Adi Sucipto, Gang Siaga, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya berhasil diamankan pihak berwajib pada Kamis (12/10).
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan, Kedua tersangka berinisial MN (21) dan WI (38) warga Kabupaten Kubu Raya itu merupakan spesiali rumah kosong.
"Perbuatan tersangka merupakan tindak pidana pencurian pemberatan dalam Pasal 363 KUHP, dengan modus pencurian pada rumah kosong," ujar Ade, Rabu (1/11/23).
Adapun penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat. Bahkan, keduanya ditangkap oleh petugas saat sedang beraksi mengambil Outdoor AC.
Baca Juga:Curi Motor Warga Sergai di Siang Bolong, 2 Pelaku Ditangkap
"Ya, kedua tersangka ditangkap jatanras polres kubu raya pada saat akan mengambil outdoor AC di dalam ruko milik pelapor, selanjutnya tersangka dan sejumlah barang bukti diamankan ke Polres Kubu Raya," katanya.
Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengakui bahwa perbuatannya mencuri Outdoor AC beserta Indoor AC sudah dilakukan lebih dari satu kali. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara menjebol dinding dan merusak pintu ruko kosong milik pelapor.
"Dimana pelapor mengetahui kejadian itu pada tanggal 12 Oktober 2023 Pukul 16.00 WIB. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.150.000.000 dan melaporkannya ke Polres Kubu Raya," kata Ade.
Adapun barang yang telah dicuri oleh kedua Tersangka berupa 10 unit AC 3/4 PK, 1 buah Stand AC 5 PK, Stop kontak dan kabel berbagai merk, springbed merk ukuran 200x160, handle pintu, pintu kaca 19 unit, kilometer PLN 1 buah, Pompa air sebanyak 4 buah, pemanas air kapasitas 30 liter dan 100 liter sebanyak 2 buah, Tabung Gas, Blower dan hexos.
"Semua barang tersebut dijual di daerah Pontianak Timur dan hasilnya digunakan untuk keperluan pribadi dan membeli Narkoba jenis Sabu," ungkapnya.
Menurut Ade, pelaku pencurian spesialis rumah kosong ini berjumlah 4 orang, dua sudah tertangkap dan dua masih dalam pengejaran Jatanras Polres Kubu Raya berinisial DI dan CS.
Modus pelaku berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran kemudian berpura-pura bertamu, lalu apabila rumah kosong mereka beraksi dengan berbagai cara seperti merusak pintu, jendela dan menjebol dinding menggunakan alat yang sudah dibawa oleh pelaku.
"Saat ini tim opsnal Polres Kubu Raya masih memburu kedua tersangka lainnya yakni berinisial DI dan CS serta melakukan penyelidikan untuk menemukan barang bukti yang sudah dijual oleh MN dan WI," tukasnya.
" Jadi cara tersangka melakukan pencurian rumah kosong tidak memilih waktu, dimana ada kesempatan pelaku ini akan beraksi, dengan demikian kami dari Polres Kubu Raya menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga harta bendanya dengan baik dan memiliki Guard Security seperti CCTV, agar kejadian serupa tidak terjadi dimasa akan datang,"tegas Ade.