SuaraKalbar.id - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Anak Bunga Bangsa mencatat setidaknya terdapat delapan kasus kejahatan atau kekerasan seksual dari rentang waktu 2021 hingga 2023 yang belum ditangani secara tuntas oleh pihak kepolisian di Pontianak, Kalimantan Barat.
Selain kasus kejahatan seksual, dua kasus kekerasan terhadap anak juga mengalami hal serupa..
“Delapan kasus kejahatan seksual terhadap anak dan dua kasus kekerasan terhadap anak ini sudah dilaporkan ke kepolisian. Tetapi sampai sekarang penanganan kasusnya jalan di tempat,” kata Ketua LBH Anak Bunga Bangsa, Dewi Aripurnamawati, Senin (13/11/2023).
Dewi mengungkapkan, salah satu contoh kasus yang belum tuntas hingga saat ini adalah kasus kekerasan seksual yang dialami oleh korban berinisial N (14). Dalam kasus tersebut, N diperkosa oleh ayah tirinya. Kasus tersebut sudah dilaporkan ke pihak kepolisian namun laporan itu dicabut dengan alasan penyelesaian secara kekeluargaan.
Baca Juga:Viral Juru Parkir Liar Masih Beraksi di Sejumlah Alfamart-Indomaret Pontianak, Begini Kata Warganet
Padahal, menurut undang-undang, kasus kejahatan seksual terhadap anak tidak bisa diselesaikan di luar peradilan atau melalui jalur kekeluargaan.
“Kasus kejahatan seksual terhadap anak ini menggunakan undang undang lex spesialis. Tidak boleh dilakukan restoratif justice,” ungkapnya mengutip dari suarakalbarcoid jejaring kalbar.suara.com, Senin.
Dewi kemudian membeberkan contoh lain kasus kejahatan seksual terhadap anak yang tak selesai. Kasus tersebut melibatkan seorang anak 13 tahun yang menjadi korban prostitusi. Dalam kasus tersebut pihak Kepolisian justru menetapkan seorang anak sebagai pelaku pencabulan sementara pelaku sebenarnya tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku eksploitasi terhadap korban sampai saat ini tidak tersentuh. Kasus ini dilaporkan Agustus 2022 tapi sampai sekarang. Yang mirisnya pelaku yang dituduh melakukan pencabulan terhadap korban anak-anak juga,” ujarnya.
Terkait hal ini, Direktur Yayasan Nanda Dian Nusantara (YNDN), Devi Tiomana, mengungkapkan ketidakpuasan terhadap profesionalitas dan penanganan yang tidak proporsional dari unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) kepolisian di Kota Pontianak.
“Harusnya polisi malu SPDPnya (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dikembalikan. Dan harusnya meski dikembalikan proses penanganan kasusnya harus tetap berjalan,” ungkapnya.
“Ketika mengetahui ada SPDP kasus pencabulan dikembalikan jaksa, saya yang bukan polisi saja malu mendengarnya. Inikan bukti bahwa penyidik PPA itu tidak profesional,” katanya lagi.
Devi pun mempertanyakan unit PPA yang tidak memperlihatkan kompetensi dan integritas yang layak dalam menangani kasus kejahatan terhadap anak.
“Penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak saat ini boleh dikatakan yang paling buruk,” katanya.