SuaraKalbar.id - Seorang pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terlibat aksi pungli terhadap para sopir truk yang sedang mengantre membeli BBM solar bersubsidi di SPBU jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Pegawai SPBU tersebut bekerjasama dengan dua orang warga lokal di sekitar lokasi bernama Budi dan Mulyadi. Keduanya kini telah ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Kubu Raya.
Adapun modus yang dilakukan para terduga pelaku adalah dengan cara meminta uang sebesar Rp100 ribu kepada para supir truk yang mengantri untuk mengisi BBM di SPBU tersebut.
"Setiap supir truk yang mengantre pengisian BBM Solar di SPBU dimintai uang sebesar Rp100.000. Dalam sehari mereka bisa mendapat keuntungan hingga Rp1.700.000 hingga Rp2.000.000," ungkap Kasatreskrim Polres Kubu Raya IPTU Heru Anggoro di Polsek Sungai Ambawang, Sabtu 11 November 2023.
Baca Juga:Heboh Gas Elpiji Hilang dari Peredaran usai Dirazia Polisi di Terentang
Dari hasil pungutan tersebut, pegawai SPBU mendapatkan setoran Rp700 ribu per minggu. Sedangkan sisanya dibagi oleh para terduga pelaku ke sejumlah orang yang ada pada kelompok mereka.
Sebelumnya, warga resah dengan dugaan pungli dan premanisme yang dilakukan terhadap sopir kendaraan truk yang mengantre mengisi BBM Solar Bersubsidi. Masyarakat pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian yang berujung pada penangkapan terhadap Mulyadi dan Budi.
"Terhadap kedua pelaku sudah kami amankan karena melanggar pasal 368 KUHP, namun sampai saat ini Polres Kubu Raya maupun Polsek Ambawang belum menerima laporan dari korban pungli dari kedua pelaku tersebut. Dalam hal ini kami akan terus berkoordinasi dengan pihak SPBU ataupun supir truk untuk melaporkan peristiwa tersebut," jelasnya.