Seorang Pria Pencuri Besi Ditangkap Sekuriti Pergudangan Alfamart di Kubu Raya

Pelaku diamankan oleh pihak sekuriti pergudangan saat akan membawa barang curiannya keluar dari lokasi pergudangan Alfamart,

Bella
Selasa, 28 November 2023 | 17:06 WIB
Seorang Pria Pencuri Besi Ditangkap Sekuriti Pergudangan Alfamart di Kubu Raya
Seorang Pria Pencuri Besi Ditangkap Sekuriti Pergudangan Alfamart di Kubu Raya. (Istimewa)

SuaraKalbar.id - Pencurian besi cukup marak terjadi di wilayah hukum Polres Kubu Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar).

Terbaru, seorang Pria berinisial DI (31) diamankan sekuriti pergudangan Alfamart gegara mencuri besi milik PT. Maharani Kharisma Mandiri yang terletak di Kubu Raya.

Akibat perbuatan DI, PT. Maharani Kharisma Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp3.966.230,.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan Tindak Pidana Pencurian tersebut.

Baca Juga:Diduga Depresi, Pemuda asal Kubu Raya Ditemukan Gantung Diri di Atas Pohon

Menurut Ade, Pelaku ditangkap oleh pihak Security Pergudangan Alfamart yang berlokasi di Jalan Mayor Alianyang Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya pada Minggu (26/11/23) Pukul 17.30 WIB.

"Pelaku diamankan oleh pihak sekuriti pergudangan saat akan membawa barang curiannya keluar dari lokasi pergudangan Alfamart,"terang Ade, Selasa (28/11/23).

Tidak hanya besi, menurut Ade, pelaku juga mengambil beberapa barang berupa 2 buah jack base 60cm, 2 buah jack base + Roda, besi behel dan cincin 37 batang, besi 19 polos sebanyak 4 potong dengan panjang 1 meter, besi 19 ulir sebanyak 7 potong dan besi 13 ukuran 80 cm sebanyak 3 batang.

"Barang bukti dan Pelaku sudah berada di Polres Kubu Raya dan saat ini pelaku sedang dalam proses Hukum oleh Tim Pidum Sat Reskrim Polres Kubu Raya. Terhadap Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Ade.

Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa motifnya lagi-lagi adalah persoalan ekonomi.

Baca Juga:Viral Video Maling di Pontianak Curi 1 Kardus Minyak Goreng

"Dari keterangan Pelaku, ia mau melakukan Tindak Pidana Pencurian didasari kebutuhan ekonomi, namun perbuatan pelaku tetap salah dan melanggar hukum.Saat ini DI sudah di tetapkan selaku Tersangka Tindak Pidana Pencurian," tegas Ade.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini