2 Warga Badau Ditangkap terkait Penyelundupan 15,5 Kg Sabu

Para pelaku membawa sabu sebanyak 15 paket melalui jalur tidak resmi di Desa Badau Kecamatan Badau perbatasan Indonesia-Malaysia,

Bella
Rabu, 29 November 2023 | 18:02 WIB
2 Warga Badau Ditangkap terkait Penyelundupan 15,5 Kg Sabu
2 Warga Badau Ditangkap terkait Penyelundupan 15,5 Kg Sabu di jalur tidak resmi perbatasan Indonesia-Malaysia, di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Senin (27/11/2023). ANTARA/HO-Tim gabungan. (Teofilusianto Timotius)

SuaraKalbar.id - Dua warga Kecamatan Badau ditangkap usai kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 15,5 kilogram di di batas Indonesia-Malaysia, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu wilayah Kalimantan Barat.

"Iya benar, kurang lebih 15 kilogram sabu," kata Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 10/Bradjamusti Mayor Arm Ady Kurniawan, di Putussibau Kapuas Hulu, seperti dikutip dari Antara, Rabu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang pria berinisial Hd dan SP itu ditangkap tim gabungan pada Senin (27/11/23), sekitar pukul 03.30 WIB dini hari.

Para pelaku membawa sabu sebanyak 15 paket melalui jalur tidak resmi di Desa Badau Kecamatan Badau perbatasan Indonesia-Malaysia, di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat.

Baca Juga:Kronologi Seorang Lansia Hilang Tenggelam di Sungai Manday Kapuas Hulu

Usai berhasil ditangkap, pelaku beserta barang bukti sabu akan diserahkan ke Pomdam XII/Tanjungpura untuk dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yan berlaku.

Hingga saat ini, pihak berwenang belum memberikan konfirmasi terkait kronologi lengkap penangkapan dua orang yang hendak menyelundupkan 15,5 kilogram sabu tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini