SuaraKalbar.id - Penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram dan 86 butir pil ekstasi berhasil digagalkan oleh Tim Interdiksi Polda Kalbar, SGI Kodam XII/Tanjungpura, Bais TNI, Unit Inteldim 1204/Sanggau, dan Bea Cukai Entikong di Dusun Suban, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).
Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, Kolonel Inf Ade Rizal Muharram mengungkapkan bahwa barang-barang haram tersebut berhasil diamankan dari kurir berinisial RA (21) dari Kecamatan Kapuas dan MG (22) dari Kecamatan Siantan, Kalbar.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim Interdiksi dengan melakukan penyelidikan di sekitar wilayah perbatasan.
“Tim berhasil menemukan target saat mengendarai kendaraan roda empat, membawa sebuah tas ransel berwarna hitam yang diduga berisi Narkoba dalam perjalanannya menuju ke wilayah Sanggau," ujarnya seperti dikutip dari suaraketapang jejaring suara.com, Senin.
Baca Juga:Penerimaan Anggota KPU Mempawah Diduga Cacat Prosedur
Selanjutnya saat dilakukan pemeriksaan pada kendaraan tersebut, petugas menemukan 10 paket yang dikemas dengan lakban warna coklat yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 10 kg dan Pil Ekstasi sebanyak 86 butir, berikut 2 orang warga diduga sebagai kurir.
“Saat ini barang bukti dan kedua pelaku sudah diamankan ke Ditres Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” ungkap Ade Rizal.