Tak Masuk dalam DPT Pontianak, Warga Perumnas 4 akan Ambil Langkah Hukum hingga Pilih Golput saat Pemilu Nanti

Berdasarkan putusan KPU, Daftar Pemilih Tetap masyarakat terdampak akan tetap berada di Kubu Raya.

Bella
Kamis, 07 Desember 2023 | 16:58 WIB
Tak Masuk dalam DPT Pontianak, Warga Perumnas 4 akan Ambil Langkah Hukum hingga Pilih Golput saat Pemilu Nanti
Masyarakat Membawa Spanduk Bertuliskan Surat Putusan Bawas Kalbar [SUARAKALBAR.CO.ID/Fajar Bahari]

SuaraKalbar.id - Masyarakat terdampak Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 Antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya mengaku kecewa dengan keputusan KPU RI beberapa waktu lalu.

Berdasarkan putusan KPU, Daftar Pemilih Tetap masyarakat terdampak akan tetap berada di Kubu Raya.

Saking kecewanya, mereka sampai mengancam akan menjadi golongan putih (golput) saat pemilu nanti.

“Kami sangat kecewa dengan keputusan tersebut. Warga memang ada yang kemudian menyampaikan ke saya untuk golput pada pemilu nanti," kata Ketua Forum Peduli Masyarakat Perumnas 4, Hang Zebat, melansir suarakalbar.co.id, jaringan suara.com, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:Hindari Macet! Ini Daftar Arus Lalu Lintas dan Jam Padat Kota Pontianak

Warga menilai bahwa KPU telah mengabaikan putusan Bawaslu Provinsi Kalbar yang sebelumnya telah memenangkan persidangan dan meminta DPT warga untuk dikembalikan ke Kota Pontianak.

Tak mau putus asa, Hang Zebat menyampaikan bahwa masyarakat akan kembali mengambil upaya hukum terkait polemik ini. Mereka berkeinginan agar pemilu 2024 mendatang hak pilih masuk di kota Pontianak.

“Cuma saya sampaikan agar kita tetap bersabar dan akan kembali menempuh upaya hukum, sehingga keinginan warga untuk memilih di Kota Pontianak bisa diwujudkan,” kata Hang Zebat.

Menurut Hang Zebat, ada dua langkah hukum yang akan ditempuh dalam menindak lanjuti keputusan KPU RI yang tidak sejalan dengan putusan sidang Bawaslu.

Pertama, mereka akan melaporkan permasalahan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Lalu yang kedua, mereka akan melapor ke Sentra Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Baca Juga:'Tutorial Memalukan Diri Sendir' Pemotor di Pontianak Terekam CCTV Gondol Sapu Bekas Milik Toko

“Kami akan melaporkan masalah ini ke DKPP, karena penyelenggara pemilu atau KPU kita anggap tidak profesional dalam menyikapi satu keputusan. Kemudian kami juga menganggap ada pelanggaran pidana pemilu dalam masalah ini, jadi kita akan laporkan ke Gakumdu,” ujar Zebat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini