Diah menyebutkan, pihaknya tak ingin memberikan paksaan terhadap yayasan terkait dan pelapor yang dianggap menutup akses sehingga berharap perkara tersebut dapat dikomunikasian terlebih dahulu dengan sejumlah pihak.
“Selagi masih bisa dikomunikasikan, maka saya bilang ke penyidik, tolong ya, tolong dikomunikasikan. Ini diselesaikan, karena ini sudah ranah hukum. Kalau kami (hanya) berusaha, tetapi kami bukan eksekutor,” ujar Diah.
Diah menyebutkan KPAID telah berupaya untuk membuka komunikai dan penawaran kepada pihak yayasan, namun masih tak diberikan sehingga hanya melaporkan hal tersebut ke penyidik.
“Kalau memang ada yayasan atau pihak swasta yang ambil alih, sebenarnya kami buka komunikasi saja. Tetapi kalau memang dia kekeh, saya hanya bisa melaporkan ke dinas, saya hanya bisa melaporkan ke penyidik. Biar mereka yang mengeksekusinya, bukan kami. Kami peduli bahwa ini warga kami, kewajiban kami untuk memberikan pelayanan itu”, jelasnya.
Baca Juga:Miris! Mertua Perkosa Menantu di Kebun Sawit Kubu Raya
Hingga kini, diketahui KPAID Kubu Raya masih mencoba menjangkau korban melalui surat yang akan diedarkan kepada pihak terkait.
“Yang pasti Pemerintah Daerah, kami akan mengirimkan surat kepada yayasan tersebut, untuk kami mengakses biarpun gimana itu adalah warga kami, masyarakat kami. Kami mempunyai kewajiban untuk mengakses korban. Itu yang akan kami lakukan,” pungkasnya.
Kontributor : Maria