SuaraKalbar.id - Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto, merespon kasus warga meninggal usai ditangkap polisi.
Beberapa waktu lalu viral kabar seorang pria (RF) asal Benua Kayong, Ketapang, Kalimantan Barat, meninggalkan usai diamankan pihak kepolisian.
Kabar tersebut viral di sosial media usai diunggah ulang oleh sejumlah akun, slaah satunya pada akun Instagram @aksaraloka.idn.
"Polisi bilang korban sakit asma. RF dipulangkan ke rumah oleh polisi dalam kondisi tak bernyawa pada Kamis (25/01," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Baca Juga:Polda Kalbar Tindak 22 Ribu Lebih Pengguna Knalpot Brong
"Kami dari polda kalbar beserta jajaran mengucapkan permohonan maaf atas peristiwa tersebut dan kami turut berbelasungkawa atas peristiwa tersebut," ujar Kapolda Kalimantan Barat, Irjen Pol Pipit Rismanto.
Irjen Pol Pipit menyebutkan nantinya semua oknum yang terlihat akan dimintai keterangan dan pertanggungjawaban.
"Semua yang terlibat pada peristiwa tersebut akan kita minta pertanggungjawaban secara pidana maupun kode etik," tambahnya.
Saat ini, Irjen Pol Pipit mengatakan bahwa kasus tersebut telah diambil alih oleh Polda Kalbar dan sudah terdapat dua oknum yang diduga menjadi pelaku.
"Sementara itu ada 2 oknum anggota polri yang diduga terlibat. Mereka saat ini dalam perjalanan untuk diamankan karena kasus ini kami ambil alih jadi penanganannya oleh Polda Kalbar," jelasnya.
Jika benar terbukti para terduga melakukan tindak kekerasan terhadap korban, maka Polda Kalbar tak akan segan memberikan hukuman yang dijanjikan akan bersifat terbuka ke masyarakat.
"Siapa pun yang terlibat akan kami lakukan penegakan hukum secara tegas dan transparan," tegasnya.
Selain itu Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya, turut menambahkan bahwa pihak Polda akan berusaha menyelidiki kasus tersebut.
"Kita akan berusaha untuk sejelas-jelasnya dan tidak akan menutupi kesalahan anggota. Kalau memang ada anggota yang bersalah, akan dipidanakan dan dikodeetikan. Kami terbuka dan transparan, jadi masyarakat jangan khawatir," ujar Petit.
Selain itu, Petit menyebutkan korban tak sempat mendapatkan otopsi karena permintaan penolakan dari pihak keluarga.
"Untuk masalah otopsi kemarin pihak keluarga menolak untuk dilakukan otopsi," pungkasnya.
Mengutip dari Suara Ketapang, Jejaring Suara.com, Petit menjelaskan terdapat lima anggota kepolisian dari jajaran Polres Ketapang dicopot dari jabatannya.
Kelima anggota tersebut yaitu Kasat Reskrim Polres Ketapang, Kapolsek Benua Kayong, Kanit Reskrim Polsek Benua Kayong dan dua anggota penyidik.
Pencopotan disebutkan dilakukan untuk kepentingan proses penyelidikan perkara tersebut.
“Kelimanya, berdasarkan surat telegram yang keluar tadi malam, dipindahkan ke Yanma Polda Kalbar,” ujar Petit.
Kontributor : Maria