Cubit Anak Tiri, Pria di Kubu Raya Terancam 3 Tahun Penjara

"Korban kekerasan fisik anak berusia 7 tahun ini berinisial SR. SR ini merupakan anak tiri dari Pelaku dan tinggal di satu atap,"

Bella
Selasa, 20 Februari 2024 | 17:12 WIB
Cubit Anak Tiri, Pria di Kubu Raya Terancam 3 Tahun Penjara
ILUSTRASI: Kekerasan terhadap anak. ANTARA/Istimewa.

SuaraKalbar.id - Seorang anak berusia 7 tahun inisial SR menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh ayah tirinya, RH (30), di Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Kronologi kekerasan tersebut bermula ketika SR sedang mengayun adiknya di rumah. Tanpa sengajar, kepala SR berbenturan dengan kepala sang adik.

"Diketahui terbenturnya kepala SR dan adiknya tersebut karena tidak sengaja," kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Surya Boy Michael Sihaloho saat di konfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade, Senin (19/2/24).

RH yang melihat kejadian tersebut merasa kesal. Dirinya pun mencubit SR hingga menimbulkan memar di kedua paha korban.

Baca Juga:Tragis! Kecelakaan Maut di Jalan Trans Kalimantan, Sopir Truk Meninggal Dunia

"Korban kekerasan fisik anak berusia 7 tahun ini berinisial SR. SR ini merupakan anak tiri dari Pelaku dan tinggal di satu atap," kata Ade pula.

Mengetahui hal tersebut, ibu korban yang juga merupakan istri pelaku pun merasa tidak terima. Ibu korban selanjutnya membuat laporan ke pihak kepolisian.

"Ibu koraban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya pada Selasa (12/2/24) pagi," ujar Ade.

Usai mendapatkan laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kubu Raya pun melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

RH berhasil ditangkap pada Selasa (12/2/24) pada Pukul 13.30 WIb di rumahnya di di Jalan Parit Banjar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.

Baca Juga:Hanya 12 Orang yang Nyoblos di TPS 18 Saigon Pontianak, Ada Apa?

" Saat ini RH sudah ditetapkan selaku Tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur," kata Ade.

Untuk diketahui, pelaku penganiayaan terhadap anak dapat dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c mengancam pelaku kekerasan terhadap anak dengan pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini