SuaraKalbar.id - Sebanyak 30 tahanan di Rutan Polres Kubu Raya aktif berpartisipasi dalam Pemilihan Umum 2024 dengan memberikan hak pilihnya. Informasi ini disampaikan oleh Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, pada hari Rabu (14/2/24).
Menurut Ade, proses pencoblosan dilaksanakan di Rutan Polres Kubu Raya mulai pukul 11.30 WIB dan berakhir pada pukul 12.30 WIB.
Pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan kehadiran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dibagi menjadi 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai dengan surat suara yang ada di masing-masing TPS.
"TPS 10 menampung 14 orang tahanan, TPS 14 menampung 5 orang tahanan, dan TPS 44 menampung 11 orang tahanan. Keseluruhan dari 30 tahanan tersebut telah memberikan hak pilihnya," kata Ade.
Baca Juga:Keren Banget! Petugas KPPS di Pontianak Kenakan Pakaian Adat dari Berbagai Etnis
Ade menjelaskan bahwa kegiatan tersebut diawasi langsung oleh petugas KPPS dan petugas pengamanan TPS.
Pihak kepolisan, sesuai dengan hasil koordinasi antara Polres Kubu Raya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya, bertanggung jawab atas pengamanan dan pengawasan terhadap keluar masuknya tahanan setelah melaksanakan pencoblosan.
"TPS di Rutan Polres Kubu Raya dilengkapi dengan 3 orang petugas KPPS dan 3 orang Linmas yang sudah ditunjuk oleh KPU untuk melayani tahanan yang sudah terdaftar dan memiliki hak pilih," tambahnya.
Ade menegaskan bahwa Polri menjamin para 30 tahanan di Rutan Polres Kubu Raya ini dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:LI-BAPAN Kalbar Gelar Sayembara Berhadiah Rp 100 Juta untuk Bongkar Kecurangan Pemilu