Pontianak jadi Percontohan Kota Anti Korupsi di Indonesia, Ani Sofian: Semua Orang Berkomitmen Berantas Korupsi

"Korupsi adalah perilaku yang tidak baik, jadi KPK hadir dengan program kota antikorupsi. Pontianak memenuhi komponen penilaian untuk percontohan,"

Bella
Kamis, 07 Maret 2024 | 22:18 WIB
Pontianak jadi Percontohan Kota Anti Korupsi di Indonesia, Ani Sofian: Semua Orang Berkomitmen Berantas Korupsi
Ilustrasi KPK - Aturan Pemulangan Pegawai KPK Brigjen Endar Priantoro [Antara]

SuaraKalbar.id - Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat, telah dinyatakan sebagai percontohan kota antikorupsi se-Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. Pengumuman ini disampaikan oleh Spesialis Peran Serta Masyarakat KPK RI, Gerhard Harryjul, setelah melakukan Observasi Calon Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota pada Kamis.

Menurut Gerhard Harryjul, Pontianak berhasil memenuhi 19 komponen dan enam indikator penilaian yang menjadi acuan KPK dalam menetapkan kota antikorupsi.

"Korupsi adalah perilaku yang tidak baik, jadi KPK hadir dengan program kota antikorupsi. Pontianak memenuhi komponen penilaian untuk percontohan," ujar Gerhard.

Pihak KPK juga melibatkan pakar dan pemerhati pemerintah daerah serta bekerjasama dengan kementerian terkait dalam menentukan percontohan kota antikorupsi. Nilai Monitoring Center of Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) Kota Pontianak dinilai tinggi, menjadikannya layak menjadi percontohan.

Baca Juga:Viral Video Gebby Vesta Selebgram Asal Kalbar jadi Korban Penganiayaan di Tengah Jalan Pontianak

Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menyatakan bahwa Pemerintah Kota Pontianak memiliki komitmen kuat untuk memberantas segala jenis perilaku korupsi. Ia mengajak seluruh elemen instansi untuk bahu-membahu dalam upaya pemberantasan korupsi, baik melalui penegakan aturan maupun sosialisasi preventif dari tingkat paling bawah.

Ani Sofian menjelaskan bahwa MCP Kota Pontianak telah mencapai nilai 93,19 persen pada tahun 2023, sementara nilai SPI Kota Pontianak menjadi yang tertinggi di Kalimantan Barat (Kalbar) dengan angka 77,80 persen. Kota Pontianak juga meraih penghargaan sebagai kota bebas pungli, kepatuhan tinggi pelayanan publik peringkat dua se-Indonesia, dan beberapa penghargaan lainnya.

"Capaian dan penghargaan tersebut hendaknya menjadi penyemangat untuk konsisten dan terus melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi," kata Ani Sofian.

Pemkot Pontianak juga terus memperkuat pondasi antikorupsi dengan menerbitkan regulasi terkait gratifikasi, konflik kepentingan, pungutan liar (pungli), dan menyediakan media pengaduan terbuka bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Pontianak. Regulasi lainnya sedang dipersiapkan dengan memperhatikan perkembangan zaman.

"Sosialisasi antikorupsi pun telah banyak dilakukan, baik di lingkup internal pemerintahan maupun kepada masyarakat dalam berbagai bentuk," tambah Ani Sofian.

Baca Juga:Lagi! Kotak Amal Masjid di Pontianak Dicungkil Maling

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini