Razia Penjual Miras di Pontianak, Satpol PP Tegaskan Tak Ada Kaitan dengan Bulan Ramadan

Razia minor ini tidak ada kaitannya dengan Ramadan

Bella
Senin, 11 Maret 2024 | 18:59 WIB
Razia Penjual Miras di Pontianak, Satpol PP Tegaskan Tak Ada Kaitan dengan Bulan Ramadan
Satpol PP Kota Pontianak lakukan aksi razia minuman beralkohol. (SuaraKalbar.id/Maria)

SuaraKalbar.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menggelar razia terhadap sejumlah penjual minuman keras di Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada Minggu (10/03/2024) malam.

Heri Suwito selaku Kasie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pontianak menegaskan kegiatan tersebut merupakan bentuk penegakan Perda no 2 tahun 2023 tentang pengewasan dan peredaran minuman beralkohol.

"Malam ini kita ke 5 lokasi, ada sampel 69 botol kita amankan," ujar Heri.

Jenis alkohol yang diamankan pihak Pol PP diketahui terdiri dari beberapa jenis yaitu golongan A, B, dan C.

Baca Juga:Nongkrong Sambil Bawa Sajam, Tiga Bocah Diamankan Polresta Pontianak

"Ada dua target, supermarket itu golongan B dan C gak boleh, yang kita ambil adalah golongan diatas A. Sedangkan cafe-cafe yang kita datangi total semuanya tanpa melihat golongan semuanya memang dilarang," tegas Heri.

Diketahu dalam Perda no 2 tahun 2023 menyebutkan bahwa yang boleh beredar luas di masyarakat merupakan golongan A, yang tercantum sesuai dengan ketentuan dalam pasal 4 huruf A.

"Golongan A itu maksimal 5 persen, dan itu hanya boleh beredar di supermarket dan hypermart, selebihnya nihil dan kecuali bar yang menjadi satu dengan hotel," tambahnya.

Giat razia minuman beralkohol tersebut ditegaskan Heri tidak memiliki kaitan dengan masuknya bulan Ramadan.

"Ini kan langkah awal, sebenarnya razia minor ini tidak ada kaitannya dengan Ramadan. Dalam Perda ini tidak ada perubahan signifikan," ujar Heri menerangkan.

Baca Juga:Jelang Ramadhan, Modus Penipuan Proposal Meriam Karbit Mulai Beredar di Pontianak

"Belakangan ini kan marak tawuran, kekerasan dan sebagainya, yang terakhir ada yang meninggal, itu semua tidak jauh dari pengaruh alkohol. Oleh karena itu, seminim mungkin pembatasan terhadap aktivitas orang mengkonsumsi alkohol harus dibatasi, harus sesuai dengan tempatnya," pungkasnya.

Kontributor : Maria

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini