Heboh Kasus Penganiayaan Selebgram Gebby Vesta, Pelaku Ternyata Sempat Menarik Rambut dan Injak Leher Korban

Tersangka menjambak rambut korban dan posisi korban tengkurap diatas tanah

Bella
Kamis, 14 Maret 2024 | 15:06 WIB
Heboh Kasus Penganiayaan Selebgram Gebby Vesta, Pelaku Ternyata Sempat Menarik Rambut dan Injak Leher Korban
Gebby Vesta [deon angkasa/Instagram]

SuaraKalbar.id - Pihak Polresta Pontianak bergerak dengan cepat terkait kasus penganiayaan yang menimpa selebriti Gebby Vesta. Saat ini, pihak kepolisian telah mengamankan tersangka dalam kasus penganiayaan yang viral di media sosial tersebut.

Lewat unggahan yang dibagikan akun Intagram @polresta_pontianak, Kepala Seksi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri membenarkan bahwa kejadian penganiayaan tersebut bermula dari aksi saling sindir di sosial media.

"Tersangka mengejek event Miss Mega Bintang yang diselenggarakan oleh korban melalui postingan di Instagram milik tersangka. Lalu korban tidak terima dengan postingan dan membalas postingan dengan kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka hingga membuat tersangka tidak terima dan langsung mencari korban," ujar Wagitri pada Rabu (13/03/2024).

Berhasil bertemu dengan korban secara langsung, pelaku lantas melayangkan sejumlah tindak kekerasan kepada korban.

Baca Juga:Viral Video Warga Gebuki Bocah Liar Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam di Pontianak

"Dan setelah tersangka menemui korban, lalu tersangka mendatangi korban dan langsung mengayunkan tangan kanannya ke arah wajah korban sehingga mengenai mata sebelah kanan dan kiri hingga kepalanya terbentur ke dinding," tambahnya.

Tak sampai disitu, korban diketahui mendapatkan tindak kekerasan lebih parah dengan rambut yang dijambak dan leher yang diinjak oleh pelaku.

"Lalu pada saat korban tengah jongkok, tersangka menjambak rambut korban dan posisi korban tengkurap diatas tanah. Lalu tersangka menekan leher korban meggunakan lutut sebelah kiri sambil teriak lalu tersangka berdiri sambil menginjak leher korban dan berteriak," jelas Wagitri.

Atas kejadian tersebut, korban diketahui mengalami sejumlah luka pada bagian wajah dan lehernya.

"Sehingga atas kejadian itu korban mengalami luka lecet dan memar pada bagian mata, leher sebelah kiri korban mengalami luka lecet dan selanjutnya melaporkan kejadian tesebut di Polresta Pontianak," tambahnya.

Baca Juga:Soal penganiayaan Selebgram Gebby Vesta, Polisi Akui Pelaku Datang ke Kantor Beri Kesaksian

Atas kejadian dan adanya barang bukti berupa hasil visum korban, pelaku diketahui didakwa dengan pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan.

Kontributor : Maria

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini