SuaraKalbar.id - Beberapa waktu lalu viral kasus pencurian anjing dengcan cara diracun milik seorang pastor yang berlokasi di Jalan Seram, Akcaya, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Kini, pelaku diketahui telah berhasil diringkus pihak kepolisian.
Sebelumnya diketahui kejadian pencurian anjing tersebut viral di media sosial lewat unggahan Doni Herdaru Tona, selaku pendiri Animal Defenders Indonesia.
Dalam unggahannya, Doni membagikan rekaman CCTV detik-detik dua orang pelaku yang terekam jelas memberikan racun dan mencuri anjing tersebut.
Baru-baru ini, Doni kembali memberikan update terbarunya terkait para pelaku tersebut yang berhasil diringkus Polda Kalbar.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Ketapang dan Sekitarnya Hari Sabtu 16 Maret 2024
"Pelaku pencurian anjing bernama Jago tepatnya di Pontianak ditangkap oleh tim dari Polda Kalbar. Terima kasih untuk bapak Kapolda Kalbar, serta bapak Direskrimum, serta abang-abang di Resmob Polda Kalbar," ujar Doni lewat salah satu unggahan terbarunya pada Jum'at (15/03/2024) sore.
Doni sendiri sangat mengapresiasi tindakan yang dinilai cepat dalam menangani kasus ini.
"Laporannya cepat banget ditangani, sat-set gak pake banyak cincong. unsurnya dipenuhi, langsung diamankan orangnya," tambahnya.
Selain itu, ia menyebutkan bahwa hal ini menjadi salah satu peringatan keras terhadap para pelaku pencurian yang dinilai sangat merugikan.
"Ini peringatan jangan mencuri anjing milik orang lain apalagi dijual untuk dimakan. Ini anjing disayang-sayang seperti anggota keluarga sendiri, tapi kalian curi, kalian racun, kalian bunuh. Ini jelas ada pasalnya," tegasnya.
Baca Juga:Jadwal Imsakiyah Pontianak dan Sekitarnya Hari Sabtu 16 Maret 2024
Doni mengharapkan masyarakat tak perlu ragu untuk melaporkan kejadian serupa jika kembali terulang karena pihak berwajib dinilai siap membantu.
"Untuk masyarakat luas jangan ragu untuk melaporkan hal sejenis, kejadian sejenis ke kepolisian. Pasti ditangani dan nol rupiah. Sekali lagi terima kasih Kapolda, jajaran dan tim di Polda Kalbar," pungkasnya.
Dua orang pelaku tersebut diketahui akan dibanding dengan pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (curat) UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pada Pasal 363.
Kontributor : Maria