Warga Siantan Hulu Diamankan Polisi Usai Usai Bobol SMP PGRI 4 Mempawah Hulu

Pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp.19.350.000,

Bella
Selasa, 23 April 2024 | 14:08 WIB
Warga Siantan Hulu Diamankan Polisi Usai Usai Bobol SMP PGRI 4 Mempawah Hulu
Pelaku pendurian saat diamankan di Polsek Mempawah Hulu. (Dok. Polsek Mempawah Hulu)

SuaraKalbar.id - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mempawah Hulu berhasil mengamankan seorang warga berinisial SP (31) dari Siantan Hulu, Pontianak Utara, Kota Pontianak, terkait kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di SMP PGRI 4, Mempawah Hulu, Kabupaten Landak.

Kapolsek Mempawah Hulu, IPTU Suwandi, menyatakan bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Kejadian pencurian terjadi pada hari Jumat (9/2/24) lalu, sekitar pukul 17.00 WIB di SMP Swasta PGRI 4, Desa Garu, Kecamatan Mempawah Hulu.

Menurut keterangan Kapolsek, kejadian bermula saat seorang pelapor pergi ke sekolah untuk memeriksa kondisi bangunan yang telah ditinggalkan beberapa hari karena libur siswa. Saat tiba di lokasi, pelapor menemukan pintu ruangan penyimpanan barang inventaris telah rusak dan terbuka. Hasil pengecekan menyimpulkan bahwa 9 unit Acer Chromebook 311 berwarna hitam telah hilang dari ruangan tersebut.

"Pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp.19.350.000,- akibat kejadian tersebut. Pelapor kemudian melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," ungkap Kapolsek.

Baca Juga:PJ Wali Kota Pontianak Ani Sofian Imbau ASN Netral Selama Pilkada 2024

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap pada hari Minggu, (21/4/24), sekitar pukul 07.00 WIB. Unit Reskrim Polsek Mempawah Hulu mendapatkan informasi tentang penawaran Unit Chromebook Merk Acer di Pasar Gelap Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Dari informasi tersebut, pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Sungai Ambawang, bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit Acer Chromebook 311 berwarna hitam.

"Tersangka saat ini telah diamankan oleh anggota Reskrim Polsek Mempawah Hulu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun," tambah Kapolsek.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini