Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kapuas Merusak Taman Nasional, Balai Besar TNBKDS Siap Tertibkan

Kami akan tertibkan bersama banyak pihak dan memberikan pemahaman kepada masyarakat setempat untuk mempertahankan kearifan lokal mendulang emas dengan cara tradisional,

Bella
Kamis, 09 Mei 2024 | 17:15 WIB
Tambang Emas Ilegal di Hulu Sungai Kapuas Merusak Taman Nasional, Balai Besar TNBKDS Siap Tertibkan
Aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional yang berada di perhuluan (Hulu) Sungai Kapuas, Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas tambang, Provinsi Kalimantan Barat. (Suara.com/Balai Besar TNBKDS Kapuas Hulu)

SuaraKalbar.id - Balai Besar Taman Nasional Betung Kerihun dan Danau Sentarum (TNBKDS) Kapuas Hulu menegaskan siap menertibkan aktivitas tambang emas ilegal yang merambah kawasan Taman Nasional di hulu Sungai Kapuas.

Kepala Balai Besar TNBKDS Kapuas Hulu, Sadtata Noor Adirahmanta, mengatakan bahwa kegiatan pertambangan emas ilegal tersebut mengancam keseimbangan alam dan mencemari lingkungan.

Tambang emas yang dilakukan tidak lagi secara tradisional, melainkan menggunakan mesin, membuat lubang, dan membongkar batu secara berpindah-pindah.

"Kami akan tertibkan bersama banyak pihak dan memberikan pemahaman kepada masyarakat setempat untuk mempertahankan kearifan lokal mendulang emas dengan cara tradisional," kata Sadtata di Putussibau Kapuas Hulu, Rabu.

Baca Juga:Pemkab Kapuas Hulu Buka Pendaftaran Seleksi Pegawai PNS dan PPPK

Berdasarkan hasil pantauan petugas TNBKDS, lokasi tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional terdapat di dua desa, yaitu Desa Nanga Bungan dengan luas 0,36 hektare dan Desa Tanjung Lokang dengan luas 0,2 hektare.

Sadtata mengatakan pihaknya sedang melakukan komunikasi dengan masyarakat untuk memberikan pemahaman terkait dampak negatif dari aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut.

"Pihak luar yang datang mengambil emas di Hulu Kapuas akan pergi jika emas sudah habis, dan yang tertinggal adalah kerusakan alam yang akan dinikmati masyarakat setempat," kata Sadtata.

Ia menekankan bahwa masyarakat Hulu Kapuas tidak dilarang untuk mengambil emas, tetapi harus menggunakan cara tradisional.

Jika ada pihak luar yang datang, mereka seharusnya hanya membeli emas hasil dari masyarakat setempat, bukan ikut menambang dengan cara yang merusak alam.

Baca Juga:Kebakaran Melanda 2 Rumah Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu

"Tuhan sudah memberikan kita banyak sekali kekayaan alam dan tidak dilarang untuk dinikmati untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," kata Sadtata. "Tetapi yang terjadi saat ini masyarakat sudah terkontaminasi pihak luar yang ingin meraup hasil emas yang banyak tanpa mau peduli dengan kerusakan lingkungan sekitarnya. Yang ada sekarang itu hanyalah keserakahan dan keseimbangan alam sudah rusak," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini