Pemkab Kapuas Hulu Buka Pendaftaran Seleksi Pegawai PNS dan PPPK

Total yang disetujui pemerintah pusat 3.071 formasi untuk CPNS dan PPPK, akan tetapi untuk jadwal seleksi penerimaan pegawai tersebut masih menunggu jadwal dari BKN,

Bella
Kamis, 09 Mei 2024 | 11:33 WIB
Pemkab Kapuas Hulu Buka Pendaftaran Seleksi Pegawai PNS dan PPPK
Ilustrasi CPNS (menpan.go.id)

SuaraKalbar.id - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, telah mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Total formasi yang dibuka mencapai 3.071, dengan 2.865 formasi untuk PPPK dan 205 formasi untuk CPNS.

Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, menyatakan bahwa pemerintah pusat telah menyetujui alokasi formasi ini, tetapi jadwal seleksi masih menunggu pengumuman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dari total formasi yang disetujui, PPPK terbagi menjadi 1.126 formasi untuk tenaga guru, 177 formasi untuk tenaga kesehatan, dan 177 formasi untuk tenaga teknis. Sementara itu, CPNS meliputi 44 formasi untuk tenaga kesehatan dan 162 formasi untuk tenaga teknis.

"Total yang disetujui pemerintah pusat 3.071 formasi untuk CPNS dan PPPK, akan tetapi untuk jadwal seleksi penerimaan pegawai tersebut masih menunggu jadwal dari BKN," kata Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan, di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.

Baca Juga:Kebakaran Melanda 2 Rumah Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas Hulu

Fransiskus mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pemerintah pusat atas dukungan ini, yang dianggapnya sangat membantu memenuhi kebutuhan pegawai di daerah, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan. Diketahui, jumlah total PPPK di Kapuas Hulu telah mencapai 2.359 orang hingga saat ini, yang terbagi dari berbagai formasi tahun sebelumnya.

Dalam konteks ini, Fransiskus meminta agar para pegawai, baik PNS maupun PPPK, menjalankan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab demi mendukung program pembangunan dan meningkatkan pelayanan publik. Ia juga mengingatkan bahwa bagi PPPK, tidak diperbolehkan pindah dari satuan unit kerja sesuai dengan SK penempatan yang berlaku, yang mengindikasikan perlunya kesetiaan, disiplin, inovasi, dan kreativitas dalam berkarya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini