SuaraKalbar.id - Satreskrim Polres Sambas berhasil mengungkap pelaku di balik kasus arisan bodong yang sempat viral di media sosial beberapa hari lalu. Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial MS yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penipuan atau penggelapan melalui modus lelang arisan yang dikelolanya.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa kejadian ini berlangsung dari Maret hingga Mei 2024. MS menawarkan kepada korban berinisial MR bahwa dengan membeli lelang arisan, MR bisa meraih keuntungan antara Rp 3 juta hingga Rp 7 juta.
"Mendengar tawaran tersebut, korban tergiur dan membeli tiga slot arisan dengan total pembayaran sebesar Rp 25 juta," jelas AKP Rahmad.
AKP Rahmad melanjutkan bahwa korban dijanjikan akan menerima uang sebesar Rp 45 juta yang akan dibayarkan pada 29 Mei dan Juni 2024. Selain itu, MS juga meminta bantuan korban untuk mempromosikan penjualan lelang arisan di media sosial, dengan alasan bahwa MS adalah teman SMP korban, sehingga MR bersedia membantu.
Baca Juga:Oknum Istri TNI di Sambas Diduga Lakukan Penipuan Arisan Online, Bawa Kabur Uang hingga Rp 3 Miliar
"Akibatnya, ada 19 orang yang membeli arisan melalui MR yang kemudian diteruskan kepada MS," kata Rahmad.
Namun, pada 27 Mei 2024, salah satu pembeli berinisial YN melaporkan kepada MR bahwa MS tidak membayar uang pembelian lelang arisan sesuai waktu yang dijanjikan. Mendapatkan informasi ini, pada 29 Mei 2024, MR mendatangi rumah MS untuk menanyakan kejelasan.
"Setibanya MR di rumah MS, ternyata sudah ada beberapa orang yang datang untuk menagih uang pembelian lelang arisan tersebut," ungkap Rahmad.
Ketika MR menanyakan tentang arisan tersebut, MS mengakui bahwa lelang arisan tersebut fiktif dan dia tidak memiliki uang untuk membayar para pembeli. MR kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sambas. Saat ini, polisi telah mengamankan MS beserta sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut.
"Ada 21 korban dari lelang arisan fiktif ini dengan total kerugian mencapai Rp 880.300.000," ujar Rahmad.
Baca Juga:Harga Karet di Kalimantan Barat Naik jadi Rp13.500 per Kilogram, Petani Sambas Nikmati Keuntungan
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, menegaskan bahwa pihaknya akan memproses perkara ini secara profesional sesuai tindak pidana yang dilakukan oleh MS.
"MS saat ini sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut," tutup Sugiyatmo.
Sebelumnya diberitakan bahwa seorang istri anggota TNI bernama Malisa (25) menjadi sorotan setelah diduga melakukan penipuan dengan modus arisan online, menyebabkan kerugian hingga Rp 3 miliar. Informasi ini pertama kali diungkap oleh akun Instagram @beritesambas, dimana seorang netizen melaporkan dirinya sebagai salah satu korban.
Malisa menawarkan arisan dengan janji pengembalian dana yang menggiurkan hingga hampir 50 persen. Arisan tersebut telah berjalan beberapa tahun dan sempat menarik banyak partisipan dari berbagai daerah, termasuk Papua, Sulawesi, dan Kalimantan Barat. Pelaku awalnya menepati janji dan memiliki testimoni yang meyakinkan, sehingga banyak orang tidak ragu untuk ikut serta. Namun, arisan ini ternyata hanyalah skema untuk menutup kerugian dengan uang dari peserta baru, dan akhirnya tidak bisa bertahan.
Masalah mulai muncul pada 29 Mei ketika pembayaran mulai terhenti dan Malisa menghilang. Hal ini membuat para korban menyadari penipuan tersebut dan melaporkannya. Kini, Polres Sambas telah menerima laporan dan sedang menangani kasus ini.
 
                 
             
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                     
                    