SuaraKalbar.id - Polres Katingan tengah mengusut kasus tewasnya seorang warga bernama Hendro (49) yang terkena tembakan senjata api rakitan saat berburu rusa di hutan wilayah Desa Tumbang Lebaning, Kabupaten Katingan. Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana menyatakan bahwa pelaku bernama Joniadi (30) telah ditahan terkait insiden tersebut.
"Korban adalah atas nama Hendro (49). Sementara pelaku atas nama Joniadi (30) telah kami tahan," kata Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana di Kasongan, Selasa (11/6).
Menurut keterangan Kapolres, kejadian tersebut bermula pada Minggu (9/6) sekitar pukul 06.00 WIB. Dua saksi, Wisono dan adik kandungnya Jeri, keluar dari pondok mereka untuk mengangkat jebakan atau pancingan rusa. Di perjalanan, mereka berpapasan dengan pelaku yang juga hendak berburu rusa, membawa senjata api rakitan, parang, dan tas gantung berwarna hitam.
"Tiga menit kemudian, pelaku mendatangi saksi dengan mengatakan melihat rusa. Tak lama berselang, terdengarlah suara tembakan senjata api satu kali. Naasnya, setelah dilihat ternyata korban Hendro sudah tergeletak dengan luka tembak," ujar AKBP I Gede Putu Widyana.
Baca Juga:Tim SAR Temukan Korban Perahu Tenggelam di Sungai Katingan dalam Kondisi Meninggal Dunia
Kapolsek Katingan Hulu Ipda Muhammad Ali Wardana Harahap menjelaskan bahwa pelaku adalah kerabat korban. Keduanya telah tinggal bersama dalam satu pondok selama tujuh tahun dan bekerja sebagai penambang emas di desa Tumbang Lebaning.
"Saat itu, pelaku menduga korban yang berada di balik semak belukar adalah rusa. Usai melihat itu, pelaku langsung menembak ke arah semak yang bergerak," terang Ipda Ali Wardana.
Akibat tembakan tersebut, korban mengalami luka tembak di dada kiri. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, tali sandang warna hitam, tujuh peluru timah, bubuk mesiu, pemantik api, penyumbat peluru, dan parang.
Kapolres Katingan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan berbagai jenis senjata, khususnya senjata api rakitan. Ia menekankan bahwa kepemilikan senjata api rakitan harus memiliki izin resmi dari pihak berwenang untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang.
Baca Juga:Terungkap! Ini Motif Pelaku Tega Tembak Erni Fatmawati hingga Tewas di Kapuas Hulu