SuaraKalbar.id - Tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sebuah bengkel las di Kecamatan Singkawang Utara berhasil diamankan oleh petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Singkawang. Ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial WL, TR, dan FJ.
Menurut keterangan dari Kapolres Singkawang yang disampaikan oleh Kasat Reskrim IPTU Dedi Sitepu pada Selasa (11/6/2024), peristiwa pencurian tersebut terjadi di malam hari. Para pelaku diduga mencuri sejumlah alat mesin las dari bengkel tersebut dan mencoba menjual barang curian itu melalui media sosial dengan harga yang sangat murah.
"Korban melaporkan kejadian ini ke Mapolres Singkawang," ujar IPTU Dedi Sitepu.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan. Dengan berpura-pura sebagai pembeli, polisi berhasil menjebak pelaku dengan berjanji untuk bertemu di suatu tempat.
Baca Juga:Kantor Pos Singkawang, Lengkap dengan Informasi Alamat dan Jam Buka
Pada pertemuan tersebut, polisi berhasil mengamankan ketiga pria yang diduga sebagai pelaku pencurian.
Akibat tindakan ketiga pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp10 juta dan tidak bisa bekerja seperti biasa. Barang-barang curian yang dijual dengan harga murah ini seharusnya digunakan oleh korban untuk aktivitas sehari-hari di bengkelnya.
Ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.